Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Kota Malang Diduga Tipu Calon Mahasiswa Universitas Brawijaya

Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono sebagai terlapor kasus dugaan penipuan masuk Universitas Brawijaya Malang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota Dewan Kota Malang Diduga Tipu Calon Mahasiswa Universitas Brawijaya
Surya/Aflahul Abidin
Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kota Malang meminta keterangan anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono (kanan) pada Kamis (25/8/2016) lalu. 

Laporan Wartawan Surya, Aflahul Abidin

SURYA.CO.ID, KLOJEN – Penyidik Polres Malang Kota akan memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang pelicin masuk Universitas Brawijaya.

Pemeriksaan saksi terkait kasus yang menjerat anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, sebagai terlapor. Pemanggilan pertama rencananya akan dilakukan pekan ini.

Dua dari delapan saksi adalah calon mahasiswa yang dijanjikan Subur dapat masuk Fakultas Kedokteran Uuniversitas Brawijaya.

Kasat Reskrim Polres Malang kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan pemanggilan dua calon mahasiswa untuk memperkuat kebenaran kasus tersebut.

“Orangtuanya juga akan kami panggil, tapi nanti bertahap,” kata Tatang, Senin (29/8/2016).

Saksi-saksi lain yang akan diperiksa seorang PNS di Puskesmas Mulyorejo selaku orang yang menjadi perantara transfer uang dari pelapor ke Subur.

BERITA REKOMENDASI

“Yang kami panggil adalah orang-orang yang mengetahui kejadian. Kami akan menguatkan perkaranya. Sebelum memeriksa terlapor, kami memeriksa saksi-saksi dulu,” tambah dia.

Satu dari delapan saksi yang akan dipanggil adalah ahli dari akademisi. Masalah ini menyangkut perguruan tinggi, Tatang berucap, akan memilih ahli yang independen, tanpa menyebut asal universitasnya.

Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pekan depan. Proses pemanggilan saksi akan berlangsung secara bertahap.

Menurut Tatang, penyidik enggan berandai-andai tentang dicabut-tidaknya berkas oleh terlapor. Kasus ini tetap bisa didalami jika ada bukti kebenaran meski pelapor mencabut laporannya.

Penasehat hukum Subur, Gunadi Handoko, mengatakan pemanggilan para saksi sudah kewenangan kepolisian.


Pihaknya akan mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika pada akhirnya Subur akan dipanggil untuk dimintai ketarangan, kuasa hukum akan mengikuti.

“Belum ada langkah hukum baru. Nanti kalau ada, akan kami kabari lagi,” kata Gunadi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas