Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala Sekolah MI di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala Sekolah MI di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
chinahearsay.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) MI Al Hidayah, Krembangan Utara, Masykuri yang terlibat korupsi Bantuan Operasional Daerah (Bopda) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (29/8/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa selain hukuman badan, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 571,8 juta yang dibayar secara tanggung renteng.

"Bila tak mampu membayar, terdakwa bisa menggantikan denda pengganti dengan satu tahun kurungan," ujar JPU Andhi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Pertimbangan tuntutan JPU, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, terdakwa yang saat itu sebagai kepala sekolah tidak menjalankan sesuai amanat yang benar untuk mengelola BOS dan Bopda.

Korupsi yang menjerat terdakwa bermula dari kucuran dana BOS oleh Kementerian Agama yang yang mengalir ke MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014.

Berita Rekomendasi

Rincian dana yang diterima oleh MI Al Hidayah pada 2013 menerima dana BOS sebesar Rp 511.560.000 juta. Sedangkan pada tahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000 juta.

Untuk dana Bopda MI Al Hidayah menerima sebesar Rp284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi
tahun 2014 dengan nilai yang sama.

Dalam pengajuannya, dana itu akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI.

Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Kenyataannya kucuruan dana itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini lantas ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.

Terdakwa Masykuri dijerat pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sukadi SH dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas