Orangtua Korban Kecewa, Hukuman Paedofil Soni Sandra Berkurang, Bukan Dijatuhi Kebiri
Orangtua korban kecewa karena Soni Sandra yang telah mencabuli anak-anak mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dua orangtua korban kasus persetubuhan Soni Sandra mendesak petugas hukum tegas. Mereka kecewa hakim mengurangi hukuman Soni.
"Sejak awal kami berharap Soni Sandra dijatuhi hukuman maksimal dan dikebiri. Kenyataannya hukumannya malah berkurang dari 19 tahun menjadi 13 tahun," ungkap Ny SR (45), orangtua yang anaknya jadi korban Soni Sandra kepada Surya, Senin (29/8/2016).
Ny SR sangat kecewa setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengurangi hukuman Soni Sandra.
"Sebagai orangtua korban kami tidak terima. Soni sudah dinyatakan bersalah tapi hukumannya kok malah berkurang," ia kecewa.
Ny SR berharap kejaksaan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya hukuman terpidana kasus paedofilia tersebut semakin diperberat.
"Hukum maksimal Soni Sandra 20 tahun penjara dan dikebiri," Ny SR berharap.
Hal serupa dikatakan SP (51), yang juga orangtua korban lain. "Tentu kami kecewa, karena harapan kami hukumannya maksimal tapi nyatanya malah berkurang," ungkap dia.
"Kami ini wong cilik (masyarakat miskin) hanya berharap keadilan. Kami tak punya uang untuk membeli hukuman," imbuh SP.
Sementara perkembangan kelanjutan perkara Soni Sandra baik jaksa dan penasehat hukum terpidana telah sama-sama menyatakan kasasi ke MA.
Malahan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri telah menyiapkan memori kasasi untuk Mahkamah Agung.
"Kami melakukan kasasi karena korban dan tempat kejadian berbeda sehingga perbuatan yang dilakukan Soni Sandra tidak dapat disebut perbuatan berkelanjutan.
Pernyataan sama juga dikemukakan DR Sudiman Sidabuke, penasehat hukum Soni Sandra yang juga memastikan kasasi.
Putusan banding kasus Soni Sandra telah turun dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Untuk perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hukuman Soni Sandra ditambah dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
Namun putusan perkara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, hukumannya menjadi lebih ringan. Jika majelis hakim memvonis Soni 10 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya hukumannya menjadi nol.