Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgasus Kejagung Periksa 51 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda

Sebanyak 51 orang diperiksa Satgasus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda 2014.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Satgasus Kejagung Periksa 51 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda
Tribun Kaltim/Budi Hartono
Suasana pemeriksaan 17 saksi dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Kaltim 2014 di Aula Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (29/8). BUDHI HARTONO 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sejak pekan lalu Tim Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) melayangkan surat panggilan saksi ke Pemkot Samarinda, Dinas Pemuda dan Olahraga Samarinda dan KONI Kota Samarinda.

Sebanyak 51 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda Tahun 2014 senilai Rp 64 miliar.

Mereka bakal dimintai keterangan atas tersangka Nur Sa'im (Bendahara KONI Samarinda), Andi Makmun Nuhung (mantan Kepala Dispora Samarinda) dan Aidil Fitri (Ketua KONI Kota Samarinda.

Saksi yang diperiksa Tim Satgasus P3TPK yakni Riyanto, mantan Bendahara Panitia Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Porprov Kaltim selama tiga bulan.

Surat panggilan dari penyidik Tim Satgasus P3TPK Jampidsus Kejagung ditujukan Riyanto bernomor : ‎SP-3183/F.2/Fd.I/08/2016.

"Saya diperiksa sebagai saksi Bendahara Panitia Puslatda Porprov Kaltim mas. Tadi hanya 10 pertanyaan saja. Sebagai saksi untuk tersangka Nur Sa'im, Andi M Nuhung dan Aidil Fitri," jawab Riyanto kepada Tribun Kaltim usai diperiksa di Aula Kejari Samarinda, di Jalan M Yamin, Senin (29/8/2016).

BERITA TERKAIT

Dalam surat panggilan saksi Riyanto disebutkan, untuk tersangka Nur Sa'im bernomor : Print - 100/F2/Fd.1/08/2016, surat tersangka Andi Makmun Nuhung bernomor :101/F2/Fd.1/08/2016 dan untuk Aidil Fitri bernomor : 102/F2/Fd.1/08/2016‎. Surat tersebut ditetapkan 11 Agustus 2016 lalu.

Saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 17 orang di antaranya Kepala Inspektorat Daerah Her‎manus Barus, pegawai Dispora Samarinda, BPD Samarinda, Bank Mandiri dan pengurus KONI Kota Samarinda. Untuk pengurus KONI Samarinda, yang diperiksa Darmin Saleh Balfas (Sekretaris KONI Samarinda) dan Riyanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas