Mediasi Pedagang Medan Johor dan Eksekutor Pengadilan Mentok
Dialog antara personel kepolisian dengan pedagang yang berjualan di tanah milik Pertamina di Jalan Karya Wisata berakhir tanpa solusi.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dialog antara personel kepolisian dengan pedagang yang berjualan di tanah milik Pertamina di Jalan Karya Wisata berakhir tanpa solusi.
Sejumlah eksekutor pengadilan bersama Kapolsek Delitua AKP Wira menjelaskan kepada warga tentang proses eksekusi tanah. Pedagang sudah dipastikan dapat berjualan kembali setelah eksekusi.
"Kami tidak mau. Kami ini pedagang yang menyewah tanah bukan penggarap. Mana surat tanahnya, coba lihat suratnya. Enggak ada itu, kami tidak mau pindah," ujar seorang pria kepada personel Polri, Rabu (31/8/2016).
Pria berkulit sawo matang ini menyampaikan, seluruh pedagang akan pindah secara suka rela apabila personel polisi bersama perwakilan Pengadilan Negeri Medan memperlihatkan surat tanah.
"Kalian enggak salah penggusuran kan? Mana buktinya ini tanah milik Pertamina. Kami butuh kepastian karena selama ini kami menyerah," kata warga tadi.
Hingga berita ini diturunkan masyarakat yang diduga pedagang berjualan di atas tanah Pertamina masih berkumpul. Mereka menolak eksekusi tanah.