Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertamina Pastikan Tanah yang Dieksekusi Punya Ketetapan Hukum

Staf Humas Pertamina Regional 1 Sumatera Bagian Utara Arya, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi atas lahan seluas 21.945 m

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pertamina Pastikan Tanah yang Dieksekusi Punya Ketetapan Hukum
Tribun Medan/Array A Argus

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Staf Humas Pertamina Regional 1 Sumatera Bagian Utara Arya, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi atas lahan seluas 21.945 meter persegi (m2) di Medan Johor, Medan.

"Eksekusi dilakukan setelah proses hukum yang dimenangkan Pertamina dalam sengketa tanah itu telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht, dan penetapan eksekusi sudah diterbitkan PN Medan," katanya lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (31/8/2016) petang.

Selain itu, kata dia, lahan yang dieksekusi tersebut berada di persimpangan Jalan Karya Wisata dan Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

"Secara keseluruhan lahan itu awalnya seluas 31.945 m2 atau sekitar 3,2 hektare (ha). Lahan itu diperoleh Pertamina sesuai Permendagri No. 15 /1975, melalui Panitia Pembebasan Kotamadya Medan dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik pada tahun 1981," ujarnya

Ia menambahkan, dalam putusannya PN Medan menyatakan Pertamina adalah satu-satunya pihak yang berhak memiliki tanah sengketa.

Kemudian memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai, menggarap atau menduduki tanah sengketa untuk meninggalkan tanah sengketa selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam

Berita Rekomendasi

"Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun. Berikutnya putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara juga menguatkan putusan PN Medan," katanya.

Dalam kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Mariam Br. Sitepu, dan putusan Peninjauan Kembali (PK): Menolak Permohonan PK dari Mariam Br. Sitepu.

"Lalu muncul gugatan baru yang diajukan di areal lahan yang sama, namun seluas ± 10.000 m2). Proses hukum atas lahan tersebut masih berlanjut," ujarnya.

Namun, luas tanah yang dieksekusi pengadilan merupakan tanah yang sudah berkuatan hukum tetap. Yaitu tanah seluas 21.945 m2.

Sebelumnya, ratusan warga Jalan Karya Wisata Medan Johor, menutup jalan utama dengan membakar ban. Mereka menolak eksekusi tanah milik Pertamina, Rabu (31/8/2016).

Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan. com, tanah milik Pertamina di Jalan Karya Wisata, tidak jauh rumah pribadi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin telah digunakan sebagai lokasi berjualan.

Selain itu, ada juga beberapa rumah semi permanen. Puluhan personel polisi terdiri dari Polwan dan Sabhara Polresta Medan telah bersiaga di lokasi. Bahkan beberapa perwira sudah berdialog dengan perwakilan warga.

Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Siswandi juga terlihat sibuk berbincang dengan masyarakat. Agar tak ada kericuhan. Artinya, tidak ada bentrok ataupun pelemparan batu.

Meskipun demikian, dua perempuan paruh baya tak berorasi di lokasi. Mereka meminta agar polisi menjauh dan tidak melakukan esekusi tanah itu.

"Jangan eksekusi tanah ini, bagus kalian memberikan keadilan untuk masyarakat. Bukan mengeksekusi tempat kami mencari makan," celoteh perempuan paruh baya dengan logat Batak. (tio/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas