Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emoh Beri Uang Parkir, Raka Dikeroyok Hingga Tewas

Seorang pelaku masih diburu petugas Polsek Cidadap

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Emoh Beri Uang Parkir, Raka Dikeroyok Hingga Tewas
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polsek Cidadap menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga berujung kematian.

Seorang pemuda bernama Raka Jatnika (20), warga Jalan Setiabudi Km 10 Rt 03 / 07 Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, menjadi korban pengeroyokan itu.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial RS, DN (28), IR (25), dan YT (30).

Mereka kini ditahan di Markas Polsek Cidadap, sementara seorang pelaku masih diburu petugas Polsek Cidadap.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pengeroyokan terjadi di dua lokasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2016).

BERITA TERKAIT

Yusri mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari keributan antara korban yang merupakan pengunjung tempat hiburan dan sekelompok orang di tempat hiburan di Jalan Setiabudi.

Korban, kata dia, diminta uang parkir oleh seorang pelaku berinisial RS (26) saat akan pulang.

"Spontan korban mengeluarkan kata-kata 'ngapain minta uang parkir di sini'. Akhirnya kedua terlibat percekcokan sampai terjadi keributan," kata Yusri.

Perkataan korban membuat RS tersinggung sehingga bersama empat rekannya ketika mengeroyok Raka.

Raka sempat digiring ke halaman parkir tempat hiburan yang ada di seberang lokasi pertama lalu dikeroyok hingga tergeletak tak berdaya.

"Kondisi korban sudah keadaan tertelungkup dgn kedua tangan menutupi bagian kepala," kata Yusri.

Raka langsung dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pengeroyokan, namun nyawanya tak tertolong setelah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Ia meninggal dunia sekitar 08.30 WIB.

"Korban juga mengalamu luka tusukan," kata Yusri.

"Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas