Merokok Sembarangan, 20 Perokok di Terminal Ubung Rogoh Kocek Rp 100 Ribu
Sebanyak 20 orang kebanyakan penumpang bus di Terminal Ubung harus merogoh kocek pribadi Rp 100 ribu karena ketahuan merokok.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Erwin Widyaswara
TRIBUN-BALI, COM, DENPASAR - Sebanyak 20 orang kebanyakan penumpang bus di Terminal Ubung harus merogoh kocek pribadi Rp 100 ribu karena ketahuan merokok.
Asal tahu saja, siapa pun ketajuan merokok sembarangan di Teminal Ubung dan tertangkap petugas Satpol PP Denpasar, Bali, kena denda Rp 100 ribu. Petugas akan meminta kartu identitas dan pelaku akan dijerat tindak pidana ringan lalu disidang di tempat.
Para perokok tertangkap di lokasi berbeda. Di antara mereka ketahuan merokok di warung sebelah utara terminal. Padahal seluruh kawasan Terminal Ubung bebas asap rokok.
Bagi penumpang, sopir bus, dan perokok yang singgah ke Terminal Ubung lebih baik merokok di ruang yang sudah tersedia di sisi timur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mengatakan Perda No 7 Tahun 2013 tidak untuk melarang orang merokok, tapi mengatur orang merokok agar tidak mengganggu orang lain.
"Di Terminal sudah ada tempat merokok. Kalau tetap tidak ikuti aturan kita tindak tegas. Kalau sosialisasi sudah sejak tiga tahun lalu, sekarang tahun-tahun penindakan,” kata Wiradana kepada Tribun Bali, Selasa (30/8/2016).
Selama tiga tahun masa sosialisasi pelang larangan merokok telah terpasang di berbagai tempat. Masih banyak calon penumpang, sopir, kernet, bahkan oknum petugas Terminal Ubung tak mengindahkan, bahkan sembarang merokok.
Dari 20 orang yang tertangkap merokok sembarangan, delapan di antaranya tidak hadir dalam sidang tindak pidana ringan tersebut.