Pembunuh Siswa SMK 2 Bandar Lampung Divonis Antara 11-14 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian tangan korban dipegang KRF untuk dibawa masuk ke dalam mobil dan pergi ke TKP ke-2 di rumah pamannya wilayah Labuhan Ratu.
Setelah sampai di rumah pamannya, KRF, terdakwa Deni, dan terdakwa Oka mengajak korban duduk di bengkel depan rumah itu.
Sempat melakukan perbincangan, tersangka OR, KRF, dan DN meninggalkan korban sendirian dan merencanakan aksinya.
Saat Krisna mengetuk pintu rumah pamannya, korban berjalan ke arah mobil dengan diikuti Deni dibelakangnya dan tiba-tiba Deni mengkunci tangan korban ke belakang, sedangkan KRF mendekati korban dan menusuk ulu hati korban dengan pisau yang telah disiapkan dipinggangnya.
Pada tusukan ke 3, tersangka Oka membekap mulut korban. Hingga akhirnya korban terjatuh dan KRF terus menusuk korban berkali-kali. Korban yang sempat melarikan diri ke arah jalan raya terjatuh di tanah dan KRF membuang pisaunya lalu pergi ke mobil untuk mengambil pedang yang kemudian ditusukkan kembali di badan korban.
"Kemudian, KRF mengambil pisau kecil yang diberikan IAP (divonis 10 tahun) dari dalam rumah. Setelah meletakkan pedangnya, KRF membalikkan tubuh korban menggunakan kakinya hingga posisi korban terlungkup," kata jaksa.
Saat itu, KRF kembali menusuk punggung korban hingga 107 tusukan. Setelah korbannya tewas, Dwiki diangkut ke dalam mobil dan membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Raden Imba bersama seluruh terdakwa.