Paman Penyiksa dan Pemerkosa Keponakan Difabel Mencoba Kabur
Usai menyiksa dan mencabuli LKB (13), keponakan perempuan yang difabel, Dingson Herison Anak Ampun (34), mencoba kabur setelah kedoknya terbongkar.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai menyiksa dan mencabuli LKB (13), keponakan perempuan yang difabel, Dingson Herison Anak Ampun (34), mencoba kabur setelah kedoknya terbongkar.
Anggota Satreskrim Polres Pakpak Bharat membekuk warga Desa Cikaok, Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka berusaha kabur ke arah perbatasan Tanah Karo. Dia berhasil kami tangkap di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Bakeng, Kabupaten Tanah Karo," kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang, kepada Tribun Medan, Sabtu (3/9/2016).
Baca: Dingson Siksa Keponakan Difabel Lalu Menyetubuhinya di Ladang
Mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur ini mengaku petugas membutuhkan tenaga ekstra untuk menangkap pelaku. Sebab, lokasi penangkapan berada di pelosok desa yang sangat sulit dijangkau.
"Meski agak susah melakukan pengejaran, tapi alhamdulillah tersangka berhasil kami ringkus. Kami masih mendalami, apakah ada korban lain selain LKB ini," sambung Alex.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan guru terhadap gelagat korban yang aneh saat belajar.
"Guru di sekolah korban curiga, kemudian beberapa guru mencoba menanyai korban dengan bahasa isyarat. Saat ditanya secara perlahan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka," terang dia.
Beberapa guru berinisiatif membawa korban ke rumah sakit. Mereka semakin terkejut tatkala korban tengah mengandung janin berusia 27 minggu.
"Para guru kemudian melaporkan kasus ini ke kami. Lalu, kami kembali memeriksa korban dengan bantuan penerjemah," ungkap mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini.
Dari penuturan korban, ia dicabuli di rumah pelaku di Desa Cikaik, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat. Pelaku sudah berulangkali mencabuli korban disertai tindak kekerasan.
"Sebelum korban dicabuli, pelaku menyeret korban ke dalam rumahnya. Kedua tangan korban diikat dengan karet ban sehingga tidak bisa bergerak," sambung Alex.
Dalam kondisi tak berdaya korban disetubuhi oleh pelaku di dalam kamarnya. Setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali menyeret korban ke ladang.
"Korban kembali dianiaya dengan cara ditampar berulang-ulang. Di sana, korban kembali dicabuli," beber dia. Pelapor adalah Marsudin Berutu (42), orangtua korban.
Setelah menerima laporan Alex bersama Kanit Tipikor, Ipda Donal Tambunan dan Kanit PPA Bripka Indra K Tamba menangkap tersangka. Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.