Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motornya Tabrak Orang Hingga Tewas, Nasir Menyerahkan Diri

Nasir menuturkan, dirinya langsung menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah mengetahui Nonci meninggal dunia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Motornya Tabrak Orang Hingga Tewas, Nasir Menyerahkan Diri
KOMPAS.com / ABDUL HAQ
Nasir (63) tengah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone, Sulawesi Selatan terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Minggu, (04/09/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BONE -  Nasir (63), menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone, Sulawesi Selatan, karena terlibat dalam kecelakaan sepeda motor.

Ia menyerahkan diri setelah mengetahui korban yang tertabrak sepeda motornya meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (27/8/2016), saat Nasir hendak ke rumah mertuanya di Kompleks Pabrik Gula Camming, Kecamatan Libureng, menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Pitungpadange, sebuah sepeda motor lain yang melaju kencang menabrak dirinya dari arah belakang.

Karena ditabrak dari belakang, Nasir langsung terpental dan sepeda motornya menabrak pejalan kaki, Nonci (74), warga Dusun Parigi, Desa Pitungpidange, Kecamatan Lubureng.

"Awalnya ada yang balap-balap di belakangku, kemudian saya disalip, saya kaget dan terjatuh dari motor. Sementara motor yang saya gunakan itu terseret dan menabrak korban. Mau apa lagi nak, ini musibah bagi saya," tutur warga Desa Masago Kecamatan Patimpeng tersebut, saat dikonfirmasi pada Sabtu (03/09/2016).

Nasir menuturkan, dirinya langsung menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah mengetahui Nonci meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Nasir menyerahkan diri karena khawatir personel kepolisian menjemputnya di rumah dan membuatnya malu.

Akibat peristiwa tersebut, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang terkenal setelah menikahi gadis 18 tahun itu diamankan di Mapolres Bone.

Nasir terancam dijerat pasal 310 ayat 4 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Libureng AKP Makmur yang dikonfirmasi pada Minggu (4/9/2016) membenarkan bahwa Nonci meninggal dunia di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, pada Kamis (1/9/2016).

"Korbannya Imam Desa setempat, sebelumnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Makassar, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Pelaku sendiri, Haji Nasir sudah diamankan di Polres bone untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Kompas.com/Kontributor Bone, Abdul Haq)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas