Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda Ini Nyaris Buta Dianiaya Suaminya

Seorang ibu muda bernama Marzhalyna Pikaho melaporkan suaminya David Ady Sina ke Polres Kupang Kota.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ibu Muda Ini Nyaris Buta Dianiaya Suaminya
TRIBUN/SANOVRA JR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maxi Marho

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang ibu muda bernama Marzhalyna Pikaho melaporkan suaminya David Ady Sina ke Polres Kupang Kota.

Marzhalyna mengaku dipukul suaminya hingga bola mata sebelah kiri bengkak dan nyaris buta.

Ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (6/9/2016), bola mata kiri Marzhalyna tampak bengkak. Terlihat bekas lebam berwarna kehitaman.

Marzhalyna mengatakan, ia dipukul suaminya setelah mereka terlibat pertengkaran. Kejadiannya pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

Namun, ia baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Kupang Kota, Senin (29/8/2016) siang. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian.

"Hari ini saya antar seorang saksi untuk diambil keterangan oleh polisi. Saya sendiri sudah diperiksa dan diambil keterangan oleh polisi ketika pertama melapor kasus KDRT berupa penganiayaan ini," kata Marzhalyna.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, kata Marzhalyna, penyidik kepolisian masih mendalami laporannya.

Sedangkan suaminya belum diperiksa polisi. Kemungkinan dalam waktu dekat, suaminya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto mengatakan, laporan Marzhalyna masih didalami.

"Ibu ini boleh melapor kalau dipukul suami. Tapi kita selidiki dulu, apa benar matanya bengkak karena dipukul suami atau bukan," kata Didik.

Dikatakan Didik, bisa saja korban memukul sendiri matanya sampai bengkak lalu melapor kalau suaminya yang pukul.

Karena itu, polisi harus mencari tahu dulu kebenarannya dengan memeriksa saksi, pelaku dan mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada.

"Kalau ternyata benar suaminya yang pukul baru nanti kita tangkap pelaku itu. Tapi selama kasusnya belum jelas polisi belum bisa menahan orang yang dilaporkan sebagai pelaku," kata Didik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas