Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Siswi SMA 4 Bandung yang Memperoleh Nilai Nol dan Tidak Naik Kelas, Ini Kata Pengamat

DPR mengalami depresi, merasa tidak dihargai sampai tidak ingin melanjutkan sekolah bahkan mencoba bunuh diri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Siswi SMA 4 Bandung yang Memperoleh Nilai Nol dan Tidak Naik Kelas, Ini Kata Pengamat
Tribun Timur/Ihsan Mustakim
ILUSTRASI SISWI SMA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Prof Asep Warlan, menilai, persoalan yang dialami DPR (15), siswi SMA Negeri 4 Kota Bandung itu bisa termasuk bullying.

Berdasarkan cerita orangtua, sang anak mengalami depresi berat akibat tertekan dengan persoalan yang dialaminya tersebut.

“Bisa jadi ini termasuk perundungan,” kata Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2016).

Berdasarkan cerita versi orangtua DPR, Dany Daud Setiana, anak mengalami depresi setelah mendapatkan nilai nol dan tidak naik kelas.

DPR mengalami depresi, merasa tidak dihargai sampai tidak ingin melanjutkan sekolah bahkan mencoba bunuh diri.

“Makanya saya sarankan guru-gurunya harus menyelesaikan ini, karena bisa saja guru-gurunya memanjakan siswinya atau hal lainnya. Selain itu orangtua juga jangan masuk dulu karena nantinya pasti ingin memenangkan anaknya dan semua guru dianggap salah,” ujar Asep.

Rekomendasi Untuk Anda

Asep menilai, persoalan yang dialami DPR bisa diselesaikan dengan dua cara, yakni secara edukatif dan perlidungan anak.

Sebab persoalan yang dialami DPR berkaitan dengan kehadiran dan nilai serta dampak yang ditimbulkannya.

“Soal nilai tidak bisa diselesaikan secara hukum. Karena hukum tidak bisa menguji nilai,” kata Asep.

Menurutnya penyelesaian persoalan DPR tidak bisa dicampur antara penyelesaian secara edukatif dan perlindungan anak.

“Jadi hemat saya tergantung penyelesaiannya. Bisa lihat konteks pendidikan atau penyelesaiannya perlindungan anak tadi. Jadi pilah dulu penyelesainnya. Tidak bisa dicampur,” kata Asep. (cis)

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas