Kementerian Kominfo Minta Seluruh Instansi Mulai Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta seluruh instansi swasta maupun pemerintah untuk mulai menggunakan sertifikat dan tanda tangan digital.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) meminta seluruh instansi swasta maupun pemerintah untuk mulai menggunakan sertifikat dan tanda tangan digital.
Hal itu untuk menghindari pemalsuan dokumen dan mengurangi penggunaan dokumen kertas.
"Ini juga mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujar Direktur Keamanan Informasi Kementerian Kominfo, Aidil Chendramata, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (7/9/2016).
Dikatakan Aidil, sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Sertifikat digital ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan tanda tangan digital. Tanda tangan digital erupakan kode enkripsi yang dibuat untuk menjamin kerahasiaan.
"Jadi sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang discan. Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Aidil.
Sejauh ini, kata Aidil, instansi yang sudah menerapkan sertifikat digital antara lain perbankan, Direktorat Jenderal Pajak, LPSE, serta yang lainnya.
Untuk Dirjen Pajak misalnya, sudah mengeluarkan sertifikat dan tanda tangan digital yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang hingga 230.000 orang.
"Semua instansi harus menggunakan sertifikat digital tergantung kesiapan mereka," kata Aidil.
Keminfo telah melakukan seminar terkait dengan penerapan sertifikat dan tanda tangan digital di Hotel Grand Royal Panghegar, kemarin.
Ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah dan swasta mengikuti seminar tersebut. Dalam acara tersebut dihadirkan sejumlah narasumber dari Keminfo dan ahli teknologi informatika.
Penerapan sertifikat digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital. (cis)