KPK Diminta Turun Tangan Usut Kasus Makelar Proyek di Lampung
Alian mengatakan, pemberian uang kepada pejabat negara untuk kepentingan proyek termasuk dalam kategori gratifikasi
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani kasus makelar proyek yang diduga melibatkan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, kasus tersebut ada dugaan gratifikasi.
Alian mengatakan, pemberian uang kepada pejabat negara untuk kepentingan proyek termasuk dalam kategori gratifikasi.
Ini, kata dia, berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemberi dan penerima suap bisa dikenakan pidana,” ujar Alian.
Alian juga meminta Gubernur Lampung Ridho Ficardo berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bebas dari korupsi.
Seperti diberitakan, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto melaporkan mantan Kepala Biro Perekonomian Farizal ke Polda Lampung.
Laporan ini terkait setoran uang proyek dari para calon rekanan kepada Farizal melalui Djoko. Para calon rekanan sudah menyetor uang sejumlah Rp 14 miliar ke Farizal untuk mendapatkan proyek tahun anggaran 2016.
Namun proyek itu tidak didapat para calon rekanan yang sudah menyetor uang.(*)