Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawin Lagi, Pengedar Sabu Ini Melarikan Diri Karena Takut Ketahuan Istri Pertama

Pria berambut ikal ini mengatakan, sekembalinya ia ke rumah, dirinya pun kaget dituduh terlibat pembunuhan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kawin Lagi, Pengedar Sabu Ini Melarikan Diri Karena Takut Ketahuan Istri Pertama
JITET/Kompas.com
Ilustrasi Pembunuhan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Heru Handoko (28), pengedar sabu yang dituding terlibat aksi pembunuhan kuli bangunan bernama Susanto alias Sisu (41) mengaku sengaja kabur dari rumahnya di Jl Pembinaan Gang Mufakat, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan bukan karena menghindari persoalan hukum.

Kata Heru, ia kabur karena nikah lagi dengan wanita lain.

"Jadi gini bang, setelah kejadian penyiraman soda api terhadap Susanto itu sebenarnya saya masih di rumah. Lalu, beberapa hari kemudian saya nikah lagi. Karena enggak mau ketahuan isteri pertama, ya saya kabur sama isteri kedua," ungkap Heru di Polresta Medan, Sabtu (10/9/2016).

Pria berambut ikal ini mengatakan, sekembalinya ia ke rumah, dirinya pun kaget dituduh terlibat pembunuhan.

Padahal, kata Heru, ia sama sekali tak mengetahui aksi pembunuhan itu.

"Kalau saya diutuduh pemain sabu, itu saya akui. Tapi kalau dituduh ikut bunuh, mana terima saya bang," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kediamannya, Heru sempat kabur. Disinggung mengenai hal itu, pria bertatto ini kembali membela diri.

"Namanya berhubungan dengan narkoba ini siapa yang enggak takut bang. Mau ditangkap, ya saya lari lah. Itukan wajar bang. Tapi saya bukan lari karena terlibat pembunuhan," ungkapnya.

Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto memastikan bahwa Heru adalah otak pelaku pembunuhan Susanto.

Tersangka menyuruh rekannya bernama Simon untuk menyiramkan cairan soda api ke wajah korban.

"Menurut penuturan Simon, ia diperintahkan oleh tersangka Heru. Saat ini, Simon sudah divonis tiga tahun penjara," ungkap Mardiaz.(ray/tribun-medan.com)


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas