Perempuan Batam Pengguna Jasa Gigolo Afghanistan Itu Rela Keluarkan Uang Jutaan Rupiah
Sr mengaku jatuh hati kepada Imigran asal Afganistan ini lantaran J punya paras tampan nan rupawan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah sempat dilepaskan karena belum cukup Bukti, Bonny akhirnya kembali ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang karena terbukti menjadi Mucikari antara J Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan yang mencari suaka ke Indonesia kepada Sr wanita pengguna jasa di Batam.
Sr (30) yang ditemui di Mapolresta barelang dengan polos mengakui kalau dirinya pernah berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan J.
Menurut Sr, ia sudah tiga bulan terakhir menjalin hubungan asmara hingga sampai ke hubungan ranjang.
Sr jatuh hati kepada Imigran asal Afganistan ini lantaran J punya paras tampan nan rupawan.
Bahkan Sr tidak segan-segan mengelurkan banyak uang untuk mendapatkan kepuasan Seksual dari J.
"Saya kenal dia dari aplikasi Bado (aplikasi online). Lalu kami bertemu dan akhirnya berkencan. Saya sudah tiga kali melakukanya dengan J," sebut Sr bercetita.
Sr membantah kalau dirinya berkencan dengan J untuk mengubah keturunan. Menurutnya, itu semua hanya untuk kebutuhan seks saja.
Maka dari itu, selama ini Sr berikan uang dengan harapan imbalan seks.
"Biasanya kami di hotel melakukanya. Dan semua biaya hotel saya yang tanggung," sebutnya lagi.
Sudah tiga bulan berpacaran, Sr baru mengetahui kalau J Imigran asal Afganistan ini ternyata masih di bawah umur.
"Sekarang saya baru tahu, dulu saya gak tahu kalau dia ini masih dibawah umur," sambungnya.
Dulu Sr bekerja sebagai Publik Relation (PR) disalah satu hotel yang ada di Kota Batam.
Namun saat ini ia sudah tidak bekerja lagi. Dari sumber yang didapat Tribun, selain menjadi PR hotel, Sr juga merupakan seorang wanita simpanan.
Namun Sr membantah kalau dirinya sampai memberikan uang Rp 20 juta kepada J. Menurutnya, ia baru tiga kali memberikan uang dengan jumlah tidak sampai Rp 20 juta.
Uang tersebut ada yang diberikan langsung ketangan J dan ada juga yang di trasnfer melalui Rekening si Bonny pelaku yang sudah ditetapkan sebagai mucikari.
"Saya baru tiga kali transfer uang untuk dia. Itu untuk beli Handpone," tukasnya.
Karena kasus ini, Sr harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ia dikenakan UU Perlindungan anak karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.