Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Usulkan Dua Pencuri Motor Terima Hukuman Cabut Kuku

Hakim mengusulkan agar jaksa menambah hukuman pukul kaki dan cabut kuku kepada dua terdakwa pencuri motor di areal PT PAL Surabaya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Usulkan Dua Pencuri Motor Terima Hukuman Cabut Kuku
Surya/Anas Miftakhudin
Terdakwa Nanang Wahyudi dan Marlon Firduas saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan kasus pencurian motor di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9/2016). SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hakim mengusulkan agar jaksa penuntut umum Muhammad Solton menambah hukuman kepada pencuri motor.

Hukuman yang dimaksudkan agar kaki terdakwa pencuri motor Marlon Firdaus dan Nanang Wahyudi dipukul menggunaka palu dan dicabut kukunya.

Permintaan itu disampaikan hakim Efran Basuning ketika memimpin persidangan pencurian motor di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9/2016).

Pertimbangan hakim Efran, kedua terdakwa mencuri motor di area parkiran PT PAL Surabaya yang tidak semua orang bisa masuk.

"Jaksa sampaikan pada Kajari agar (terdakwa, red) dituntut berat. Jangan lupa sertakan juga tuntutan kakinya dipetil dan cabut kuku," kata Efran dalam persidangan.

Terdakwa Nanang dan Marlon yang mendengar usulan hakim kepada jaksa penuntut umum hanya bisa menundukkan kepala.

BERITA TERKAIT

"Kakimu mau dipetil? Pilih yang kiri atau yang kanan? Kamu apa mau juga dicabut kukumu?" Efran bertanya.

Marlon dan Nanang kompak menggelengkan kepala. Hakim Efran lalu bertanya kenapa keduanya mencuri. Terdakwa Marlon mengaku diajak, sontak saja hakim Efran marah.

"Kamu mau saya ajak mengulum api? Makanya kalau diajak dipikir dulu secara jernih?" hakim membentak terdakwa Marlon.

Terdakwa Marlon dan Nanang mencuri Honda CBR 150 nomor polisi S 2911 DS dan Yamaha Vixion nomor polisi M 2319 HG di area parkir PT PAL pada 2 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB.

Terdakwa mencuri motor CBR milik Sertu Prawita di Dermaga Semenanjung Selat Timur Selatan PT PAL Surabaya dengan cara merusak kuncinya. Pelaku lainnya, Mustofa berstatus buron, sementara Zuhriyanto ditangani Polisi Militer TNI Angkatan Laut.

Sementara motor Yamaha Vixion di bawah Jet Foil Dermaga Semenanjung Utara PT PAL oleh kedua terdakwa dibawa ke Madura untuk dijual ke seorang penadah. Tiap motor laku dijual Rp 10 juta.

Untuk mencuri di daerah basis TNI AL, Zuhriyanto dan Denny menyewa mobil Toyota Avanza. Sebelum beraksi komplotan ini berkumpul di Sido Rukun depan SMA Sejahtera.

Usai persidangan kedua terdakwa, Surya menemui Sertu Prawita dan menanyakan kenapa pelaku bisa keluar bebas dari area PT PAL? Prawita menduga mereka menggunakan helm biru yang biasa dipakai anggota TNI AL.

"Yang jaga parkiran kan orang sipil. Mungkin dikira anggota (TNI AL)," terang Prawita.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas