Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jualan Pil Koplo, Remaja Protolan SMP ini Dipenjara 2 Bulan dan 3 Bulan Pelatihan Kerja

ANK (17) dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, akibat menjual pil dobel L.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – ANK (17) dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, akibat menjual pil dobel L.

Dalam sidang di PN Gresik, Kamis (15/9/2016) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik ini divonis hakim tunggal Ariyas Dedy.

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Gresik Lila Yusrifa dalam dakwaan menguraikan bahwa terdakwa dianggap melanggar sejumlah pasal tentang sistem peradilan pidana anak.

“Memutuskan bahwa anak berhadapan dengan hukum, dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja atas perbuatannya melanggar hukum dengan menjual obat terlarang tanpa keterangan dokter,” kata hakim Ariyas Dedy.

Menanggapi putusan itu JPU Kejari Gresik Lila Yusrifa, yang sebelumnya menuntut hukuman sama yaitu dua bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, tidak keberatan atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan Posbakum Al Banna, yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum juga menerima putusan hakim.

“Jaksa dan kita sama-sama menerima atas putusan hakim,” kata Lina Kamila, dari Posbakum PN Gresik Al Banna.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang ANK mengatakan bahwa nekat menjual pil dobel L untuk ngopi sehari-hari.

“Saya pengen punya uang untuk ngopi, karena ada kenalan untuk menjual pil ini akhirnya saya jual,” kata ANK usai sidang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas