Jualan Pil Koplo, Remaja Protolan SMP ini Dipenjara 2 Bulan dan 3 Bulan Pelatihan Kerja
ANK (17) dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, akibat menjual pil dobel L.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – ANK (17) dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, akibat menjual pil dobel L.
Dalam sidang di PN Gresik, Kamis (15/9/2016) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik ini divonis hakim tunggal Ariyas Dedy.
Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Gresik Lila Yusrifa dalam dakwaan menguraikan bahwa terdakwa dianggap melanggar sejumlah pasal tentang sistem peradilan pidana anak.
“Memutuskan bahwa anak berhadapan dengan hukum, dihukum selama 2 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja atas perbuatannya melanggar hukum dengan menjual obat terlarang tanpa keterangan dokter,” kata hakim Ariyas Dedy.
Menanggapi putusan itu JPU Kejari Gresik Lila Yusrifa, yang sebelumnya menuntut hukuman sama yaitu dua bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja, tidak keberatan atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan Posbakum Al Banna, yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum juga menerima putusan hakim.
“Jaksa dan kita sama-sama menerima atas putusan hakim,” kata Lina Kamila, dari Posbakum PN Gresik Al Banna.
Sedang ANK mengatakan bahwa nekat menjual pil dobel L untuk ngopi sehari-hari.
“Saya pengen punya uang untuk ngopi, karena ada kenalan untuk menjual pil ini akhirnya saya jual,” kata ANK usai sidang.