Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Ini Overdosis Saat Ditangkap di Hotel

Menurut Arman, peran tersangka Reza dalam peredaran gelap narkotika ini sebagai pengendali.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pengedar Sabu Ini Overdosis Saat Ditangkap di Hotel
Tribun Medan/Array Anarcho
Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjend Pol Arman Depari saat menunjukkan barang bukti 18 Kg sabu yang diamankan dari gudang narkoba Jl Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (15/9/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Reza (36), salah satu pengedar sabu yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) overdosis ketika diboyong dari salah satu hotel Kota Medan, Rabu (14/9/2016) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari.

"Saat ini tersangka sedang dalam perawatan karena saat dilakukan penangkapan, kelihatannya overdosis. Oleh karena itu, menurut nasehat dokter perlu perawatan," ungkap Arman di lokasi gudang sabu Jl Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (15/9/2016) sore.

Menurut Arman, peran tersangka Reza dalam peredaran gelap narkotika ini sebagai pengendali. Setiap pembeli yang hendak mengambil sabu, diarahkan kepada tersangka Bobi Handoko.

"Antara tersangka BB dan RZ masih ada hubungan keluarga. Jadi, mereka ini melibatkan keluarga dalam bisnisnya," ungkap Arman.

Selain keduanya yang terlibat, tante Bobi bernama Sri juga terlibat. Dalam kasus ini, rumah Sri dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan sabu.

BERITA TERKAIT

"Tante tersangka masih dalam pengejaran kami. Saat digerebek, pemilik rumah kabur bersama suaminya," ungkap Arman.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas