Istri Masuk Rumah Sakit Jiwa, Markuat Perkosa Anak Tiri
Istri terbaring di rumah sakit jiwa, Markuat perkosa anak tirinya berulangkali.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur marak di Kabupaten Bungo, dalam dua bulan terakhir setidaknya dua sampai tiga kasus terungkap.
Sebelumnya, seorang belia masih duduk di bangku SD diperkosa tiga pria, dua pelaku tercatat sudah berumur 70 tahun.
Kabar sedih kembali datang, dara sembilan tahun, sebut saja Mawar, warga Kecamatan Rimbo Tengah diperkosa ayah tirinya, Markuat (56).
Pria yang bekerja sebagai buruh ini memperkosa sang anak saat istrinya sedang mengalami gangguan jiwa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Jambi.
Ia berbuat keji terhadap Mawar saat tidur pulas. Markuat melakukannya berulang.
"Si anak tidak bisa berbuat apa-apa. Ini terungkap setelah anak ini mengadukan apa yang dilakukan Markuat kepada pamannya," kata Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macam.
Atas aduan itu, paman korban langsung melaporkan apa yang dialami keponakannya kepada polisi.
"Sekarang kita sudah tahan pelaku untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut."
Markuat diancam dengan UU RI NO 23/2002 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian ditambah 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban," beber Afrito.