Ibrahim Nekat Gelapkan Uang Perusahaan u00ntuk Biaya Nikah
Ulah terdakwa M Ibrahim untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja cukup lihai.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ulah terdakwa M Ibrahim untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja cukup lihai.
Pria asal Ngagel Mulya IX, Surabaya ini menggelapkan uang senilai Rp 269 juta untuk dipakai menikah dan membeli kebutuhan hidup.
Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha SH, terdakwa yang bekerja di UD Performa Optima Komputindo Jalan Manyar Jaya.
Ia sebagai marketing/sales yang bertugas menagih, menyiapkan dokumen proyek dan mencari order.
Dalam perkara ini, terdakwa membuat order fiktif seolah-olah ada order dari pihak PDAM Surabaya dan Universitas Islam Negeri Malang.
Terdakwa lantas mengetik order fiktif dari PDAM Surabaya, dengan cara terdakwa mendapat data untuk membuat Purchasing order (PO) fiktif dari saksi Sukarmin.
"PDAM Surabaya saat itu sedang melaksanakan pengadaan barang alat kantor. Tetapi pengadaan yang mengerjakan adalah pihak lain," ujar JPU Cakra saat sidang di ruang Garuda, Senin (19/9/2016).
Hal serupa juga dilakukan terdakwa yang mencatut Universitas Islam Malang. Dalam pembuatan Purchasing Order (PO) terdakwa membuatnya secara asal-asalan.
PO fiktif dari PDAM Surabaya diajukan 27 Pebruari 2015 dan PO fiktif dari Universitas Islam Negeri Malang diajukan 25 Juni 2015.
"PO fiktif diterima Wiwik Yuliati staf bagian PO. Setelah itu perusahaan mengeluarkan dana sesuai pengajuan terdakwa," jelasnya.
Nilai untuk pembelian alat kantor fiktif di PDAM Surabaya mencapai Rp 126 juta dan proyek fiktif di Universitas Malang nilainya Rp 134 juta.
Kedok terdakwa terbongkar setelah pimpinan perusahaan Carolina Wijaya mengecek di dua lokasi.
Karena dalam rentang wakt itu tidak ada laporan atau kabar kapan pencairan dana dari 2 PO yang dikeluarkan. Ternyata proyek yang diajukan terdakwa tidak ada.
"Dari situ akhirnya dilaporkan korban Carolina ke polisi dan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Cakra.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa yang mencatut Universitas Islam Malang. Dalam pembuatan Purchasing Order (PO) terdakwa membuatnya secara asal-asalan.
PO fiktif dari PDAM Surabaya diajukan 27 Pebruari 2015 dan PO fiktif dari Universitas Islam Negeri Malang diajukan 25 Juni 2015.
"PO fiktif diterima Wiwik Yuliati staf bagian PO. Setelah itu perusahaan mengeluarkan dana sesuai pengajuan terdakwa," jelasnya.
Nilai untuk pembelian alat kantor fiktif di PDAM Surabaya mencapai Rp 126 juta dan proyek fiktif di Universitas Malang nilainya Rp 134 juta.
Kedok terdakwa terbongkar setelah pimpinan perusahaan Carolina Wijaya mengecek di dua lokasi.
Karena dalam rentang wakt itu tidak ada laporan atau kabar kapan pencairan dana dari 2 PO yang dikeluarkan. Ternyata proyek yang diajukan terdakwa tidak ada.
"Dari situ akhirnya dilaporkan korban Carolina ke polisi dan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Cakra.