Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Dari Lima Tersangka Gratifikasi Alkes RS Bob Bazar Menyerahkan Diri

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga Dari Lima Tersangka Gratifikasi Alkes RS Bob Bazar Menyerahkan Diri
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, menyerahkan diri ke Polda Lampung, Senin (19/9/2016).

Tiga tersangka datang didampingi pengacara barunya Dian Hartawan.

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni.

"Mereka sudah menyerahkan diri tadi pagi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar, Senin.

Dengan penyerahan diri ini, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Anwar mengatakan, pelimpahan tahap dua adalah tersangka Armen dan Joni. Sedangkan Robinson belum dilimpahkan karena masih menunggu dua tersangka lain yang masih buron.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat penetapan DPO itu diterbitakan Polda, Selasa (13/9/2016).

DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Nomor : DPO / 8 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.

Nomor : DPO / 9 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama  Joni Gunawan. Nomor : DPO / 10 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib. Nomor : DPO / 11 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman, dan Nomor : DPO / 12 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.

Anwar mengatakan, pihaknya juga telah melarang para tersangka berpergian ke luar negeri dengan cara mengajukan surat pencekalan perjalanan ke luar negeri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pencekalan sudah kami bikin duluan dan sudah dikirim sejak Mei lalu ke Kejagung. Dari Kejagung sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan Ham,” kata dia.

Penetapan DPO ini karena kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap 2.

Para tersangka tersandung kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, senilai Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas