Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anak Divonis Delapan Bulan Penjara Aniaya Terapis, Ayah Sujud Syukur di Pengadilan

Zaenal Ambiyan sujud syukur setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan delapan bulan penjara kepada anaknya, Gusti Zaldi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anak Divonis Delapan Bulan Penjara Aniaya Terapis, Ayah Sujud Syukur di Pengadilan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Zaenal Ambiyan sujud syukur setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan delapan bulan pidana penjara kepada anaknya, Gusti Zaldi, mantan anggota Satpol PP Bandar Lampung, Selasa (20/9/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Zaenal Ambiyan sujud syukur setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan delapan bulan penjara kepada anaknya, Gusti Zaldi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Gusti, mantan anggota Satpol PP Bandar Lampung, melakukan pemaksaan dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.

Di tengah persidangan, Selasa (20/9/2016), Zaenal keluar ruangan dan tak mendengar hakim ketua Yus Enidar membacakan amar putusan untuk putranya itu.

Baca: Begini Akibatnya Anggota Satpol PP Paksa Terapis Spa Telanjang Bulat

Di luar persidangan ia menceritakan karena kasus ini ia harus menjul motor setelah jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Wartawan Tribun Lampung lalu mengabarkan Zaenal bahwa Gusti hanya divonis delapan bulan penjara.

Begitu mendengar hal tersebut, Zaenal sujud syukur di luar ruangan dan menangis haru. Ia tidak menyangka anaknya dihukum delapan bulan penjara. Artinya Gusti akan keluar sebentar lagi karena hukuman itu dipotong masa tahanan selama ini menjadi terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Enidar menyatakan Gusti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.

Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Enidar saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas