Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas PA Sebut Penganiayaan Bocah 8 Tahun Melanggar HAM

Penganiayaan yang dialami oleh MD tidak hanya sekadar dicubit, tetapi seluruh tubuh MD melepuh akibat disiram air panas oleh orangtua angkatnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas PA Sebut Penganiayaan Bocah 8 Tahun Melanggar HAM
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tim Komnas PA yang dipimpin Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi bocah korban penyiksaan orangtua angkat berinisial MD di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (20/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan penganiayaan terhadap MD, bocah berusia 8 tahun merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Apalagi, korban disiksa secara keji oleh orangtua angkatnya Suparto (39) dan Yasmin Laia (38).

"Pertama sekali, tentu Komnas Perlindungan Anak menaruh prihatin dengan apa yang dialami korban. Ini merupakan kejadian yang serius," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat megunjungi korban di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (20/9/2016).

Menurut Arist, penganiayaan yang dialami oleh MD tidak hanya sekadar dicubit, tetapi  seluruh tubuh MD melepuh akibat disiram air panas oleh orangtua angkatnya.

"Ini jelas melanggar HAM. Selain penelantaran, orangtua yang harusnya melindungi malah mempekerjakan bocah yang masih di bawah umur," ungkap Arist.

Arist juga mengunjungi korban penyiksaan lainnya yakni Hati Ria Lase.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditemui Airts, Hati juga menceritakan bagaimana disiksa oleh Suparto dan Yasmin.

Selama tinggal di kediaman tersangka di Jl Sidomulyo, Dusun VI A, Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, korban kerap tak mendapat makan.

Bahkan, hari-harinya korban kerap disiksa dan dianiaya. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas