Komnas PA Sebut Penganiayaan Bocah 8 Tahun Melanggar HAM
Penganiayaan yang dialami oleh MD tidak hanya sekadar dicubit, tetapi seluruh tubuh MD melepuh akibat disiram air panas oleh orangtua angkatnya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan penganiayaan terhadap MD, bocah berusia 8 tahun merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Apalagi, korban disiksa secara keji oleh orangtua angkatnya Suparto (39) dan Yasmin Laia (38).
"Pertama sekali, tentu Komnas Perlindungan Anak menaruh prihatin dengan apa yang dialami korban. Ini merupakan kejadian yang serius," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat megunjungi korban di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (20/9/2016).
Menurut Arist, penganiayaan yang dialami oleh MD tidak hanya sekadar dicubit, tetapi seluruh tubuh MD melepuh akibat disiram air panas oleh orangtua angkatnya.
"Ini jelas melanggar HAM. Selain penelantaran, orangtua yang harusnya melindungi malah mempekerjakan bocah yang masih di bawah umur," ungkap Arist.
Arist juga mengunjungi korban penyiksaan lainnya yakni Hati Ria Lase.
Saat ditemui Airts, Hati juga menceritakan bagaimana disiksa oleh Suparto dan Yasmin.
Selama tinggal di kediaman tersangka di Jl Sidomulyo, Dusun VI A, Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, korban kerap tak mendapat makan.
Bahkan, hari-harinya korban kerap disiksa dan dianiaya. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.