Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ini Kronologis Penangkapan 1 Nakhoda dan 5 ABK yang Bawa 28 Ton Bahan Pembuat Bom Ikan

Sekitar dua hari pelayaran, karena kondisi laut, kapal mulai bocor. Sehingga, ke enam pelaku membuang sekitar 347 karung ke laut.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎Ini Kronologis Penangkapan 1 Nakhoda dan 5 ABK yang Bawa 28 Ton Bahan Pembuat Bom Ikan
Tribun Timur/Alfian
ILUSTRASI - Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 96 sak pupuk Amonium Nitrat ilegal, Kamis (21/7/2016) di salah satu rumah warga di Pulau Mataang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangngaya, Pangkep. 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT berhasil mengamankan satu nakhoda dan lima anak buah KM Alam Indah, Selasa (20/9/2016).

Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT, Husni Syaiful menyatakan, keenam orang itu diamankan karena membawa bahan utama untuk membuat bom ikan.

Mereka pun diamankan untuk disidik oleh aparat yang berwenang.

"Yang pasti amonium nitrat ini tidak ada kaitannya dengan Bali. Jadi kapal ini memang berangkat dari Malaysia ke Sulawesi Selatan untuk mengangkut amonium nitrat yang identik untuk membuat bom ikan," katanya, Kamis (22/9/2016).

Ia menjelaskan, keenam pelaku itu berangkat dari Malaysia pada 12 September 2016 sekitar pukul 11.00 Wita, KM Alam Indah berangkat dari Pasir Gudang (Malayisa) menuju Selayar Sulawesi Selatan.

Menurut pengakuan Nakohoda, Udin, KM Alam Indah memuat 1500 karung, setiap karung isinya 25 kilogram amonium nitrat.

BERITA TERKAIT

Sekitar dua hari pelayaran, karena kondisi laut, kapal mulai bocor. Sehingga, ke enam pelaku membuang sekitar 347 karung ke laut. Dengan maksud untuk menyelamatkan kapak supaya tidak tenggelam.

Dan pada Selasa 20 September ‎2016 sekitar pukul 14.30 Wita, KM Alam Indah dicegah oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-8004 di perairan timur laut Pulau Bali. Selanjutnya, Kapal itu ditarik oleh Kapal Bea Cukai ke Pelabuhan Padangbai.

"Dari hasil pencacahan yang dilakukan Pada tanggal 22 September 2016, terdapat 28.285 Kilogram (1.153 karung) yang berisikan amonium nitrat," jelasnya.

Modus amonium nitrat ini, satu karung amonium nitrat ini, kemudian ditutup kembali dengan karung plastik yang bertuliskan karung pupuk.

Atas tindakannya, ke enam pelaku itu melanggar tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas