Dampingi Korban Prostitusi Online, Komnas PA Datangi Polda Riau
Komisi Nasional Perlindungan Anak Riau mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Nasional Perlindungan Anak Riau mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA Riau, Ester Yuliani, menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Saya sudah mendapatkan informasinya terkait prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Jadi kami di Komnas PA akan berupaya mendampingi korban," ujar Ester di Polda Riau, Jumat (23/9/2016).
Komnas PA berharap pengungkapan kasus tersebut dilakukan hingga tuntas. Polda Riau mengungkap prostitusi online melibatkan anak di bawah umur pada Selasa (21/9/2016).
Polisi turut menyelamatkan lima orang anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi tiga munckari. Mereka menjual korban ke pelanggan dengan tarif mulai Rp 3 juta melalui Facebook.