Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Keluar ATM, Ferry Tebus Ponsel Korban Menggunakan Uang Palsu

Ferry Adi Pamungkas (24), penipu dan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Tengah.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setelah Keluar ATM, Ferry Tebus Ponsel Korban Menggunakan Uang Palsu
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ferry Adi Pamungkas (24) menunjukkan uang palsu yang digunakan untuk membeli ponsel korbannya. Kasus Ferry ditangani Polsek Semarang Tengah, Jumat (23/9/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ferry Adi Pamungkas (24), penipu dan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Tengah.

Polisi menangkap Ferry karena menggunakan uang palsu untuk membeli telepon seluler korbannya, Dody Riyanto. Belakangan ketahuan uang palsu tersebut bukan milik Ferry.

"Saya cuma dititipin, yang punya belum tertangkap. Namanya Soni," kata Ferry saat gelar perkara di Polsek Semarang Tengah, Jumat (23/9/2016).

Dia bersama pelaku merencanakan membeli ponsel korban yang dijual di media sosial. Setelah sepakat soal harga, kedua pelaku dan korban bertemu di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor BCA.

"Karena di depan BCA ramai, kami pindah ke seberang jalan. Di depan ATM Mandiri," Ferry menjelaskan.

Di sana Ferry masuk ke bilik ATM dan berpura pura mengambil uang. Trik ini untuk meyakinkan jika Ferry benar-benar membeli ponsel korban menggunakan uang asli.

BERITA TERKAIT

"Saya pura pura ambil uang di ATM Mandiri," kata dia.

Setelah ponsel berpindah tangan, Ferry memberikan uang palsu kepada korban. Belum sempat menghitung dan mengecek uang, Ferry dan rekannya tancap gas motor meninggalkan korban.

Ferry mengaku mendapat jatah satu banding satu dari jumlah uang palsu yang dititipkan Soni. "Kalau dititipin Rp 1 juta, saya bisa pakai Rp 500 ribu. Begitupun kalau dipakai belanja," terang Ferry.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, mengatakan, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP. Ia terancam maksimal 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah, AKP Pantja, mengatakan pihaknya masih mengejar satu orang pelaku lain yang masih buron.

"Satu pelaku masih buron, kami sudah kejar sampai ke Pati tapi belum ketemu. Masih kami lakukan pencarian," kata Pantja.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas