Tiga Terduga Penyiksa Bocah Dikenakan Sanksi Wajib Lapor
Sementara ayah dan ibu mereka Suparto dan Yasmin Laia ditahan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga kakak beradik yang diduga terlibat penyiksaan MD, bocah berusia 8 tahun yakni Renaldo (24), Devi Ratnasari (21) dan David Carnelius (18) saat ini dikenakan sanksi wajib lapor.
Sementara kedua orang tuanya, Suparto dan Yasmin Laia ditahan.
"Kalau anak-anaknya, ketiganya kami kenakan wajib lapor karena belum cukup bukti," ungkap Wakil Kepala Sektor Polsek Labuhan, AKP TL Tambunan, Jumat (23/9/2016).
Menurut Tambunan, selama menjalani proses pemeriksaan, ketiganya didampingi kuasa hukum.
Untuk kedepannya, tiap dua kali seminggu ketiganya wajib datang ke polsek.
"Mereka kooperatif kok. Tiap waktunya dipanggil, pasti mereka datang. Kalau kami tahan, buktinya belum cukup," kata TL Tambunan.
Terkait insiden penyiksaan ini, MD dan Hati Ria Lase (28) yang menjadi korban masih dirawat di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Sampai saat ini, kondisi keduanya berangsur-angsur pulih.
Mendapat informasi tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sempat menemui korban.
Arist mengaku prihatin dan meminta aparat kepolisian untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.