Cinta Segitiga Membuat Apri Kalap, Lalu Coba Tikam Ahmad
Apri yang tercatat sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta kawasan Plaju ini, menganiaya Ahmad Kunci (20)yang juga berstatus mahasiswa.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Merasa cemburu lantaran terlibat cinta segitiga, Apri (20), tersulut emosinya dan nekat melakukan penganiayaan.
Apri yang tercatat sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta kawasan Plaju ini, menganiaya Ahmad Kunci (20), yang juga berstatus mahasiswa.
"Waktu kejadian itu pikiran saya kosong dan tiba-tiba emosi. Entah apa penyebabnya, mungkin saya cemburu dengan pacar saya," ujar Apri, ketika rilis perkara di Mapolsek SU II Palembang, Senin (26/9/2016).
Apri diamankan petugas sesaat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Kunci di dekat rumah kosnya kawasan Jalan Jaya Indah Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Minggu (25/6/2016) malam.
Ketika itu Apri sedang bersama Levi pacarnya di dalam rumah kos.
Tak berselang lama, Ahmad datang ke rumah kos Apri dan keduanya pun terlibat cekcok yang dipicu cinta segita antara Apri, Ahmad dan Levi.
Mengetahui Apri mengambil pisau, Ahmad pun berlari keluar rumah kos namun tetap dikejar Apri.
Saat dikejar Apri, Ahmad pun terjatuh. Apri pun kemudian mengayunkan sajamnya dan menyebabkan Ahmad luka sabetan pisau di tangan kirinya.
"Saya dan pacar saya itu sudah pacaran satu bulan ini, saya tidak tahu kalau pacar saya ini juga masih pacaran sama dia (Ahmad). Pacar saya bilang sudah putus. Pisau memang saya bawa dua, satunya diselipkan di kaki. Pisau itu untuk jaga diri, karena saya juga merasa terancam oleh dia dan teman-temannya," ujar Apri yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek SU II Palembang Ipda Novel Siswandi mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa ini diamankan dengan barang bukti dua bilah sajam pisau.
Korban mengalami luka pada tangan kiri akibat sajam, sedangkan luka lainnya seperti di kepala dan kaki, disebabkan karena korban terjatuh saat dikejar pelaku.
"Motif terjadinya penganiayaan ini disebabkan karena cinta segita antara pelaku, korban dan saksi yang statusnya pacar. Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Novel.(Sripoku.com/Welly Hadinata)