Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar di Nunukan Terancam Hukuman Mati

Barang bukti senilai sekitar Rp10 miliar ini, Senin (26/9/2016) termasuk yang ikut dimusnahkan di Mapolres Nunukan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pengedar Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar di Nunukan Terancam Hukuman Mati
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce dan para tersangka, Senin (26/9/2016) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 kilogram dan 1.000 butir ecstasy. (niko ruru/tribun kaltim) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi akan mengenakan pasal terberat untuk komplotan pengedar 5.390,91 gram sabu sabu dan 1.000 butir pil ekstasi, yang disergap di sebuah hotel di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, sekitar pukul 01.30, Kamis (8/9/2016) pekan lalu.

"Tetap kami pakai minimal dua kilogram, hukuman mati. Barometernya itu. Kalau keputusannya nanti itu terserah hakim," kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce.

Dalam kasus itu Polisi telah mengamankan H (17), seorang pelajar SMA di Nunukan, warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur bersama Ahmad Hulantu alias Mad bin Abdul Latif Hulantu (41) buruh bangunan warga Jalan Kelapa RT 07, Kelurahan Banjar, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara dan Agus Salim alias Aga bin Salim (31), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Lawangirung Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Sulawesi Utara.

Polisi juga mengamankan Muhamad Fadlansyah alias Mansyah bin Hilauddin Daeng Nampo (38), warga Jalan Muili II Nomor 3 A, Kota Palu serta Refli, warga Kota Palu.

Namun, dalam kasus itu, ibu kandung H selaku pengirim sabu sabu dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia hingga kini belum tertangkap.

Pasma mengatakan, saat ini Polisi masih memburu pemilik sabu sabu dan pil ecstasy tersebut. Pihaknya telah bekerjasama dengan LO Polisi di Konsulat Republik Indonesia Tawau, untuk mendatangkan wanita pemilik barang haram tersebut.

"Kami sudah kantongi inisialnya dan data-datanya. Diusahakan secepatnya bisa didatangkan ke Nunukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Barang bukti senilai sekitar Rp10 miliar ini, Senin (26/9/2016) termasuk yang ikut dimusnahkan di Mapolres Nunukan.

Sabu sabu tersebut dimasukkan ke dalam wadah berisi air mineral lalu diaduk hingga larut. Sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah larut dalam air, barang bukti kemudian dibuang ke dalam WC.

"Ini keberhasilan kami mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Nunukan. Ada 3 kasus dengan 4 tersangka untuk barang yang kita musnahkan ini,"ujarnya.

Selain 5.390,91 gram kilogram sabu sabu dan 1.000 butir pil, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari Achmad alias Mad bin Muhammad Ali yang ditangkap Jumat (16/9/2016). Dari barang bawaanya diperoleh sabu sabu seberat 151,5 gram.

Barang bukti juga diperoleh dari tersangka Abdul Rasyak bin Ambo Uppe yang ditangkap Sabtu (27/8/2016). Dari kipas angin yang dibawanya, Polisi mengamankan sabu sabu seberat 152,01 gram.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas