Siswi SMP Di Bengkayang Digagahi Saat Pulang dari Belajar
Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya, namun sudah sebanyak 3 kali melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG- Bunga (12), seorang pelajar SMP jadi korban kejahatan seksual yang dilakukan seorang petani bernama Nug (19) di sebuah kamar kos di Jalan Bambang Ismoyo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Jumat (24/9/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang mengatakan, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya, namun sudah sebanyak 3 kali melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga.
Korban digagahi di rumah kosong dengan cara membujuk korban untuk melayaninya.
Korban yang masih belia ini tak berdaya, walau telah berupaya melakukan perlawanan sehingga keperawanan gadis ini direnggut oleh Nug.
"Perbuatan bejat Nug ini diketahui oleh ayah korban, yang kebetulan sedang melintas di lokasi korban digagahi dan melapor ke Polres Bengkayang," ungkapnya, Selasa (27/9/2016).
Peristiwa ini terjadi, pada Jumat (24/9) pukul 21.00.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari belajar dihadang oleh pelaku.
"Dengan dibujuk rayu dan dijanjikan mau dikawini, namun korban tidak mau bahkan melakukan perlawanan," jelas Kapolres.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)," tegas Suhadi.
Dengan kerap terjadinya aksi kekerasan terhadap anak dan wanita, Suhadi mengharapkan kepada orangtua, agar lebih memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.