2 Remaja Tersangka Pembakar DPRD Kabupaten Gowa, Ditahan di Polda Sulsel
Tujuh orang yang diamankan Polda Sulsel, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar Gedung DPRD Kabupaten Gowa.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh terduga pembakar dan perusak kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi pada Rabu (28/9/2016).
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Baca: Mereka Menyiramkan Bensin, Mengusir Staf DPRD Gowa Sambil Acungkan Parang
Petugas pemadam kebakaran tampak memadamkan api. Massa Pengunjuk rasa dari keluarga kerajaan Gowa mengamuk di Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9). Mereka bahkan membakar ruang rapat paripurna dan merusak mobil randis yang terparkir di parkiran.
Dua di antara ketujuh remaja ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran gedung. Aksi MR (14) dan NA (15) ketahuan berdasar rekaman kamera pengawas di DPRD Kabupaten Gowa.
"JDua orang tersebut sebagai pelaku pembakaran berdasarkan rekaman CCTV. Terlihat keduanya menyiramkan bensin di karpet ruang rapat paripurna," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera.
Kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel. Sedangkan lima lainnya mendekam di sel tahanan Polres Gowa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.