Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Remaja Tersangka Pembakar DPRD Kabupaten Gowa, Ditahan di Polda Sulsel

Tujuh orang yang diamankan Polda Sulsel, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 2 Remaja Tersangka Pembakar DPRD Kabupaten Gowa, Ditahan di Polda Sulsel
Tribun Timur/Alfian
TERSANGKA - MR (14) dan NA (15) mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2016). Kedua remaja ini terbukti menuangkan bensin sebelum membakar karpet ruangan gedung DPRD Kabupaten Gowa, Senin (26/9/2016). TRIBUN TIMUR/ALFIAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh terduga pembakar dan perusak kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi pada Rabu (28/9/2016).

Ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).

Baca: Mereka Menyiramkan Bensin, Mengusir Staf DPRD Gowa Sambil Acungkan Parang

kantor-dprd-gowa-dibakar_20160926_154942.jpg
Petugas pemadam kebakaran tampak memadamkan api. Massa Pengunjuk rasa dari keluarga kerajaan Gowa mengamuk di Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9). Mereka bahkan membakar ruang rapat paripurna dan merusak mobil randis yang terparkir di parkiran.

Dua di antara ketujuh remaja ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran gedung. Aksi MR (14) dan NA (15) ketahuan berdasar rekaman kamera pengawas di DPRD Kabupaten Gowa.

"JDua orang tersebut sebagai pelaku pembakaran berdasarkan rekaman CCTV. Terlihat keduanya menyiramkan bensin di karpet ruang rapat paripurna," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera.

Kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel. Sedangkan lima lainnya mendekam di sel tahanan Polres Gowa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas