Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Remaja Hingga Lumpuh, 8 Terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain pidana penjara, hakim ketua Samsudin mengatakan, para terdakwa juga dihukum denda Rp 80 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Keroyok Remaja Hingga Lumpuh, 8 Terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Delapan terdakwa pengeroyokan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016). Majelis hakim menghukum delapan terdakwa pengeroyokan Sendi Septian (18) dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum delapan terdakwa pengeroyokan Sendi Septian (18) dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).

Selain pidana penjara, hakim ketua Samsudin mengatakan, para terdakwa juga dihukum denda Rp 80 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, delapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Samsudin mengatakan, kedelapan terdakwa dikenakan hukuman dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat kejadian, Sendi masih berusia 16 tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Atas putusan ini, tiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ketiga terdakwa yang menerima adalah Azwar Sidik, Heri dan Adi Suryana.

Lima terdakwa lainnya yaitu Saiful, Rio, Nurhasan, Rudi Wijaya dan Ahmat Sopian, menyatakan pikir-pikir.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa pengeroyokan ini terjadi Desember 2013 silam. Pada saat itu saksi Ropi keluar dari kamarnya mau mematikan televisi.

Ropi melihat Sendi di dalam rumahnya memegang televisi. Melihat ada orang tak dikenal di dalam rumahnya, Ropi berteriak maling.

Teriakan ini didengar warga setempat dimana delapan diantaranya adalah para terdakwa.

Para terdakwa memukuli Sendi hingga Sendi mengalami kritis. Sendi sekarang ini mengalami lumpuh dan tak bisa bicara.

Fadilah, bibi Sendi mengatakan, keponakannya itu tidak masuk ke dalam rumah warga.

Menurut Fadilah, Sendi ketika itu bersembunyi di depan rumah Ropi.

Sendi menghindar dari kejaran beberapa temannya yang berlari karena menolak diajak minum tuak.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas