Suami Sebar Video Bugil Istri di Medsos
Akibatnya, sang istri dengan inisial KC (21) melaporkan tindakannya itu ke Polresta Samarinda, pada 14 September lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Ada‑ada saja ulah pria satu ini. Diduga karena sakit hati diceraikan oleh istrinya, pria berusia 21 tahun warga jalan Gelatik, Samarinda ini nekat menyebarkan foto bugil dan video yang tak sepantasnya direkam dan disebarkan melalui media sosial.
Akibatnya, sang istri dengan inisial KC (21) melaporkan tindakannya itu ke Polresta Samarinda, pada 14 September lalu.
Setelah itu, unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Senin (26/9) malam.
"Keduanya saat ini tengah proses bercerai, diduga memang pelaku sakit hati karena hendak diceraikan istrinya, lalu menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh itu ke media sosial, Facebook, Twitter dan Instagram," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, Selasa (27/9).
Tak hanya menyebarkan foto dan video istrinya di medsos, pelaku juga sempat menyebarkannya ke grup whatsApp klub mobil pelaku. Kendati demikian, pelaku masih tidak mengaku jika penyebaran foto dan video itu dilakukannya.
Pelaku belum akui kalau dia yang melakukan penyebaran itu, namun karena bukti‑bukti dan saksi merujuk ke pelaku, kami langsung amankan. Diketahui, pelaku sempat ke Surabaya dan Banjarmasin, lalu petugas berhasil mengamankan di Bandara Sepinggan saat hendak kembali ke Samarinda.
Pelaku sendiri mengaku tidak sakit hati karena diceraikan. Pasalnya dia juga sudah gerah dengan tingkah laku istrinya itu yang tidak bisa diatur, dan kerap menggunakan obat‑obatan terlarang.
"Masih proses cerai, buku nikah sama dia. Yang jelas itu bukan saya yang menyebarkan. Dia sulit diatur dan tidak dengerkan apa yang saya katakan, karena saya sebagai suami, jadi saya berhak berikan dia nasihat, tapi tidak pernah didengarkan," ucap pria bertatto itu.
Pelaku pun dijerat pasal 4 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus di atas merupakan salah satu perkara perceraian yang dipicu masalah ketidakharmonisan keluarga. Angka perceraian di Kota Samarinda pada 2016 sendiri mencapai 1.130 perkara. Angka tersebut terdiri dari cerai talak 269 perkara dan cerai gugat 861 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kota Samarinda Sofia mengatakan, angka perceraian di Kota Samarinda trendnya meningkat. "Naik (trend angka perceraian di Samarinda)," kata Sofia saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (27/9) sore. Hanya saja, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data angka perceraian.
Ditanya persentase maupun latar belakang perkara talak dan gugatan cerai, Sofia tidak bisa menjelaskan secara rinci. Pasalnya, harus membuka data dan catatan rekapitulasi perkara perceraian.
"Waduh saya lagi ada yang dikerjain. Harus buka dulu catatannya, saya nggak hafal. Cuma kalau persentasenya, itu ada di laporan tahunan," kata Sofia.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara‑perkara yang diterima dan diputus di Pengadilan Agama Samarinda per Januari‑Agustus 2016, tercatat perkara cerai talak 382 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.218 perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.