Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Bayar Pensiunan dan Pecatan TNI Rp 320 Juta untuk Bunuh Pengikutnya

Perencana dan pelaksana pembunuhan korban Abdul Gani, ternyata melibatkan pecatan dan pensiunan TNI berpangkat perwira menengah (Pamen).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dimas Kanjeng Bayar Pensiunan dan Pecatan TNI Rp 320 Juta untuk Bunuh Pengikutnya
surya/anas miftakhudin
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuh Abdul Gani, seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (29/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Perencana dan pelaksana pembunuhan korban Abdul Gani, ternyata melibatkan pecatan dan pensiunan TNI berpangkat perwira menengah (Pamen).

Ada oknum TNI berpangkat bintara terlibat pembuangan mayat korban di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jateng.

Terungkapnya keterlibatan mereka itu setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rilis sebelum pelimpahan tahap 2 terhadap empat tersangka ke Kejati Jatim, Kamis (29/9/2016).

Mereka adalah Wahyu Wijaya (50), asal Surabaya; Wahyudi (60), asal Salatiga; Ahmad Suryono (54) asal Jombang, dan Kurniadi ( 50) asal Lombok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah menerangkan, korban Abdul Gani adalah Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Untuk menghabisi Abdul Gani warga Jalan Patimura RT 01/RW 06 Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini digelar rapat selama 2 hari pada 11 April dan 12 April 2016.

Pada 11 April, tersangka Wahyu Wijaya dipanggil tersangka Wahyudi untuk menemui di lapangan parkir padepokan bersama Muryad (buron).

Berita Rekomendasi

Setelah bertemu, Wahyudi yang pensiunan TNI berpangkat pamen menyampaikan perintah dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menghabisi korban Abdul Gani.

"Alasannya, Abdul Gani selaku ketua yayasan padepokan banyak menyelewengkan uang. Korban juga dianggap tidak sejalan dengan program padepokan dan dianggap menghambat pencairan uang usaha padepokan," tutur AKBP Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9/2016).

Dari pembicaraan tersebut akhirnya mereka sepakat untuk menghabisi korban.

Pelaksana eksekusi ditunjuk Wahyu Wijaya yang dipecat dari kesatuannya saat itu berpangkat pamen.
Wahyu Wijaya saat itu menanyakan kepada Wahyudi siapa saja yang dilibatkan.

"Wahyu Wijaya akhirnya disuruh menunggu dan mengatur rencana di padepokan," terangnya.

Rapat berikutnya digelar 12 April sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Wahyu menunggu orang-orang yang diberi tugas mengeksekusi korban.

Tak lama kemudian datang Kurniadi dan Boiran (kini buron). Lantas

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas