Perampok Sadis Ditangkap Saat Hendak ke Kalimantan Menemui Kekasihnya
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Amandes Sidauruk (22) didor kedua kakinya usai terlibat di dalam aksi percobaan perampokan di kawasan perumahan Bida Asri 1 Blok D1 no 37 Batam Centre.
Saat dibawa ke Mapolresta Barelang, tersangka terpaksa harus dipapah saat berjalan.
Amandes ditangkap di kawasan Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berangkat ke Kalimantan menemui kekasihnya.
"Saya mau lari ke kalimantan. Ditangkap di bandara," sebut Amandes, Jumat (30/9/2016) siang.
Amandes perampok sadis ini mengaku kalau sudah datang sebanyak tiga kali kerumah Ho Djoe Liong (60) yang berjualan sembako.
Ternyata, tiga kali kedatanganya tersebut untuk mencari tahu dimana letak uang yang disimpan pemilik warung.
Saat hendak beraksi, ia diantarkan oleh seorang temanya dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampai di sana, ia lalu menerobos masuk kedalam warung sambil membawa sebuah linggis.
Aksi Amandes diketahui Ho Djoe Liong dan diteriaki maling.
Kaget dengan hal tersebut, Amandes langsung mengayunkan linggis yang ada ditanganya dan tepat ke kepala korban. Akibatnya korban terkapar dan langsung terjatuh.
Kekejamanan pelaku tidak sampai disan, ia melihat istri Ho Djoe Liong diseputaran warung.
Tidak mau ketahuan, istri korban juga kembali dipukul sebanyak dua kali, akibatnya sang istri langsung pingsan setelah menerima hantaman benda keras tersebut.
"Kemudian waktu saya mau lari, saya kembali diteriaki oleh anaknya, lalu saya kembali kedalam dan memukul dia sebanyak dua kali dibagian kepalanya. Kepalanya langsung bocor," ceritanya.
Melihat tiga korbanya terkapar, pelaku langsung melarikan diri.
Ia berjalan sejauh 3 kilo kemudian bertemu dengan ojek dan melarikan diri ke kawasan Batu Aji.
Dari sana ia merancang strategi untuk kabur meninggalkan Batam. Ia menelfon kekasihnya untuk dibelikan sebuah tiket pesawat ke kalimantan keberangkatan sore.
"Sore itu saat dibandara saya ditangkap," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, pelaku terpaksa di tembak karena mencoba melawan petugas saat diamankan.
"Pelaku terpaksa kita tembak karena sudah melawan petugas. Dia mencoba melawan untuk melarikan diri," sebut Memo.
Sejauh ini, dua korban menurut memo sudah mulai sadar.
Hanya saja satu orang korbar masih koma karena pembulu darah diotaknya pecah akibat benturan keras yang dilakukan pelaku.
"Istri dari Ho Djoe Liong masih koma karena kepalanya pecah akibat dihantam linggis," sambungnya.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP Jo 365 ayat 2 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (koe)