Banyak Dipesan, Dua Warga Rembang Curi Buku Nikah di Tuban
Dua warga Rembang, Kancil dan Gembes, tertangkap mencuri buku nikah di KUA Kecamatan Bangilan pada 16 September 2016.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID, TUBAN - Selama 12 hari menggelar Operasi Sikat, sejak 14 sampai 25 September 2016, anggota Polres Tuban menangkap 19 pelaku kejahatan.
Mereka tersebut masuk dalam 13 kasus, yaitu empat kasus narkoba, pencurian, membawa senjata tajam, dan pencurian sepeda motor.
"Para tersangka rata-rata pelakunya dari Tuban. Hanya satu warga Rembang (Jawa Tengah, red),” terang Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad saat merilis para pelaku di Polres Tuban, Jumat (30/9/2016).
Fadly menambahkan berdasarkan kasus yang diungkap anggota di lapangan, Kecamatan Kerek wilayang paling rawan tindak pidana kejahatan. Pelakunya kebanyakan warga setempat.
"Ini umur pelaku rata-rata di bawah 20 tahun. Ada dua pencuri handphone yang juga tertangkap,” Fadly menjelaskan.
Curi Buku Nikah
Polisi menangkap pencuri buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangilan pada 16 September 2016 yang dilakukan dua warga Rembang.
Dari dua pencuri, polisi menangkap satu pencuri di Rembang, yaitu Zainuddin Ahmad (29) alias Kancil warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
“Mereka masuk lewat jendela. Satu pelaku masih kami cari. Kedua pelaku ini merupakan residivis di Rembang,” Fadly melanjutkan.
Saat membobol KUA, Kancil bertugas mengawasi dan membawa 173 buku nikah, sedangkan temannya, Gembes, berperan sebagai eksekutor.
Dari jumlah sebanyak itu ada sembilan buku nikah yang telah dijual seharga Rp 150 ribu per buku. Otak pencurian buku nikah adalah Gembes. Selain mencuri buku nikah, mereka juga mencuri televisi LCD.
“Buku nikah ini kan spesial. Pasti ada yang memesannya,” kata Fadly.