Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati se Madura Sepakat Membentuk Provinsi Sendiri, Begini Cara yang akan Ditempuh

Bupati se Madura sepakat menjadikan Madura sebagai provinsi baru.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati se Madura Sepakat Membentuk Provinsi Sendiri, Begini Cara yang akan Ditempuh
SURYA/HAORRAHMAN
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Bupati se Madura sepakat menjadikan Madura sebagai provinsi baru.

Kesepatakan ini terungkap dalam pertemuan bupati se Madura, tokoh ulama, panitia nasional persiapan pembentukan provinsi madura (PNP3M), di ruang peringgitan dalam Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, Senin (3/10/2016).

Dalam pertemuan yang tertutup selama empat jam itu sepakat cara yang ditempuh untuk mempercepat terbentuknya provinsi Madura, bukan lewat pemekaran daerah, seperti yang diatur dalam undang-undang, tetapi melalui jalur judicial review (hak uji materi).

Dalam judicial review yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu memohon khusus Madura untuk menjadi provinsi

Syarat pembentukan provinsi yang paling sedikit lima kabupaten/kota dihapus menjadi empat.

Cara ini lebih efektif, sebab jika harus menunggu pemekaran membutuhkan waktu minimal 10 tahun.

Empat pimpinan daerah yang hadir yakni, Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, lalu Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, kemudian Asisten III Sekda Sampang, A Rochim Mawardi dan Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofii.

Berita Rekomendasi

Bupati Sumenep, KH Abuya Busyro Karim, selaku juru bicara yang ditemui seusai pertemuan mengatakan, sekarang ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk menuju Madura menjadi provinsi.

“Kalau judicial review ini dikabulkan oleh MK, maka jalan bagi Madura untuk menjadi sebuah provinsi tentu lebih cepat. Karena semangatnya Madura menjadi provinsi sudah bulat. Jika melalui proses pemekaran terhadap kabupaten yang ada ini, membutuhkan waktu lama,” ujar Bupati Abuya Busyro Karim.

Menurut Busyro Karim, jika judicial review ini ditolak, maka akan ditempuh cara pemekaran wilayah di salah satu kabupaten.

Apakah di Bangkalan, Sampang, Pamekasan atau Sumenep, belum dipastikan dan belum dibahas, karena harus menunggu hasil kajian ilmiah akademisi.

Setelah hasil kajian ilmiahnya selesai, mau tidak mau daerah yang dinilai layak dimekarkan harus diterima.

Ditanya soal rencana strategi (renstra) Madura dari masing-masing kabupaten yang diminta Gubernur Jatim Soekarwo, jauh sebelum peresmian Jembatan Suramadu, Abuyo Busyro mengatakan, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan bupati di Madura, namun seiring pergantian bupati, maka sampai sekarang belum diketahui sejauh mana perkembangannya.

Sementara Ketua PNP3M, Achmad Zaini, mengatakan, ia bersyukur karena bupati se Madura kini sepakat untuk menjadikan Madura sebagai provinsi, sehingga setelah pertemuan ini akan melangkah melakukan yudicial review.

“Kami selain mengajukan judicial reviem ke MK, yang akan kami lakukan bulan depan, juga memohon agar Madura jadi provinsi khusus dan provinsi istimewa."

"Dilihat dari sejarah, sangat mungkin. Kami punya budaya sendiri, bahasa sendiri dan pernah memiliki kerajaan serta Madura ini pernah menjadi negara bagian. Tapi semuanya tergantung MK,” papar Achmad Zaini.

Ditambahkan, empat hari sebelumnya, perwakilan dari 32 perguruan tinggi di Madura sudah mengadakan pertemuan yang digelar di kampus Iniversitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan.

Mereka setuju dan tanda tangan, serta sepakat memberikan kuasa kepada UTM untuk melakukan yudicial review.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas