Seorang Pengacara Dilaporkan Atas Dugaan Penculikan, Begini Kisahnya
Hendrik menyembunyikan Robinson dan empat tersangka lainnya di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukarame ketika panggilan penyidik sudah dilayangkan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan kasus dugaan gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, terkuak fakta baru.
Ini terkait dengan tidak kooperatifnya lima tersangka saat dipanggil penyidik Polda Lampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik akan melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Namun saat akan dilimpahkan, kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, penyidik mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap lima tersangka.
DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Nomor : DPO / 8 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.
Nomor : DPO / 9 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Joni Gunawan. Nomor : DPO / 10 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib. Nomor : DPO / 11 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman, dan Nomor : DPO / 12 / IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.
Akhirnya tiga tersangka yaitu mantan Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni menyerahkan diri.
Ketika pelimpahan ke kejaksaan, kuasa hukum ketiga tersangka, Dian Hartawan, mengungkapkan, bahwa kliennya diperintahkan seseorang untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kini terungkap siapa orang yang dimaksud memerintahkan tiga tersangka untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Diduga orang tersebut adalah mantan pengacara ketiga tersangka yaitu Hendrik Mochammad Bunyamin.
Menurut Joni, kakak Robinson, Hendrik menyembunyikan Robinson dan empat tersangka lainnya di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukarame ketika panggilan penyidik sudah dilayangkan.
“Pihak keluarga tidak bisa menghubungi Robinson selama bersama Hendrik. Karena tidak bisa dijumpai ketika itu, tutur Joni, pihak keluarga sepakat melaporkan Hendrik ke Polda Lampung. Joni melaporkan Hendrik ke Polda Lampung pada Rabu 7 September 2016 silam dengan laporan dugaan penculikan.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B-1194/IX/2016/Lpg/SPKT.
Biarpun Robinson kini sudah ditemukan dan sudah mendekam di balik jeruji besi, Joni berharap laporannya tersebut diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.