Bawa Dokumen Palsu, Ihin Sudah 57 Kali Loloskan Pengiriman Kayu ke Banten
Ihin diamankan petugas dari Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera saat tengah istirahat di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Palembang - Jambi
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah sukses menyelundupkan kayu ilegal kurang lebih sebanyak 57 kali antar Provinsi, Ihin (31) warga Kenten Palembang, akhirnya berhasil diamankan.
Ia berhasil diamankan petugas dari Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera saat tengah istirahat di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 32 Banyuasin, Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 18.00.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa truk fuso bermerek Nissan Diesel berwarna biru Nopol BH 8641 ML yang bermuatan kayu gelondongan jenis Rimba Campuran sebanyak 122 batang atau 125 m3.
Menurut keterangan penyidik PNS Seksi 3 Palembang Balai Penegakkan Hukum, Edi Sopian didampingi, Kasi Korwas PPNS Polda Sumsel, Kombes Husni Thamrin, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka tersebut berawal saat pihaknya melakukan operasi termasuk melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terhadap barang muatan tersangka.
"Saat diperiksa, dokumennya berbeda dengan barang yang dimuat. Karena itu, kita pun langsung mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2016).
Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut merupakan kayu ilegal yang didapat dari Hutan Tanam Industri (HTI) yang berada di kawasan Simpang Bayat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu-kayu jenis Rimba Campuran (Racuk) tersebut akan dibawa ke Serang Banteng. Sehingga ini merupakan antar lintas Provinsi," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, setidaknya sudah 57 kali memuat kayu dan mengirimkannya ke luar Sumsel.
"Yang terakhir diketahui telah memuat dua kali dan itu sebanyak kurang lebih ada 290 lebih batang kayu yang dimuat. Dan itu, sekarang sudah ditangani petugas di sana," ungkapnya.
Menurut Edi, tersangka dapat dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf B atau Pasal 87 ayat 1 huruf A dan C UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Ihin saat ditemui di Polda Sumsel mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir sudah sebanyak 57 kali mengirimkan kayu.
"Setiap antar satu tronton tapi jumlahnya tidak pasti," jelasnya.
Kayu-kayu tersebut, diantar ke tempat pengolahan kayu yang berada di Serang Banteng.
"Kayu itu diambil dari Hutan kawasan Bayunglencir Muba," terangnya.
Saat ditanya bagaimana cara mengelabui petugas, dikatakannya, ia menunjukkan dokumen namun dokumen tersebut tidak sesuai dengan muatan termasuk ukuran.(sripoku.com/sugih mulyono)