Keluar Bawa Koper, Bandar Sabu di Barelang Disergap Polisi, Isinya 400 Gram Sabu
Satnarkoba Polresta Barelang mangamankan seorang bandar sabu yang membawa sekitar 400 gram di kawasan Baloi
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang mangamankan seorang bandar sabu yang membawa sekitar 400 gram di kawasan Baloi, tepatnya di depan SPBU Coco, Baloi, Sabtu (1/10/2016) lalu.
Dari keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelum diamankan, rencanaya pelaku hendak bertransaksi dengan seorang di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery saat Ekspose di Mapolresta Barelang menuturkan, pelaku memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian selama ini.
"Kita sudah mengintai pelaku semenjak beberapa hari terakhir sebelum penangkapan. Akhirnya pelaku keluar dari tempat persembunyianya dan berhasil kita tangkap," sebut Suhardi, Selasa (4/10/2016) siang.
Saat ditangkap, SU menyimpan barang haram tersebut di dalam sebuah koper dan ia tenteng kemana-mana.
Su tidak bisa berkilah lagi, setelah polisi membuka koper tersebut.
"Di sana ia baru mengakui kalau barang itu punya dia. Katanya mau ada yang jemput tetapi tidak datang-datang," sambungnya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait sabu yang dimiliki oleh SU.
"Di narkoba ini memang jaringannya adalah jaringan terputus. Namun kita akan selalu melakukan pengembangan. Doakan saja cepat ketangkap," lanjut Suhardi.
Belum diketahui pasti sabu tersebut datang dari mana. Yang jelas, sabu itu akan diedarkan di kota Batam.
Dari pengakuan SU saat ekspose di Mapolresta Barelang, ia baru sekali ini bekerja sebagai kurir.
Walaupun mengaku menyesal, tentunya ia harus rela mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
Selain menganankan Su, selama satu minggu kemarin, juga menganankan tiga pelaku pengedar sabu di kota Batam.
Dua orang diamankan di kawasan Pelabuhan batam Centre dan satu orang lagi diamankan di pelabuhan Haburbay Batam.
"Total barang yang kita amankan sebanya 774,96 gram," tukasnya.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 jo 114 uu narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. (Koe)