Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat. Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019). Sejumlah simpatisan menyambutnya ketika turun dari mobil tahanan. 

Sidang Deddy akan dilanutkan pada pekan depan. PN Bandung mengagendakan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Dedy yang digelar
Selasa (11/4/2016).

Deddy menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019).

Informasi yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Deddy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun, Deddy tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia diantar mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandung.

Deddy yang mengidap stroke itu harus mendapatkan bantuan untuk turun dari mobil tahanan. Ia pun harus dipapah dua orang untuk masuk ke ruang sidang.

Deddy disambut sejumlah pria yang sudah menunggu kedatangannya. Satu di antaranya kuasa hukumnya, yakni Torkis Parlaungan Siregar.

Para pria itu menyebut Deddy sebagai pahlawan. Mereka pun sempat bersalaman dan berpelukan dengan pria yang suah beruban itu.

BERITA REKOMENDASI

"Selamat datang pahlawan antikorupsi," kata pendukung Deddy. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas