Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat. Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Sidang Deddy akan dilanutkan pada pekan depan. PN Bandung mengagendakan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Dedy yang digelar
Selasa (11/4/2016).
Deddy menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019).
Informasi yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Deddy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pantauan Tribun, Deddy tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia diantar mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandung.
Deddy yang mengidap stroke itu harus mendapatkan bantuan untuk turun dari mobil tahanan. Ia pun harus dipapah dua orang untuk masuk ke ruang sidang.
Deddy disambut sejumlah pria yang sudah menunggu kedatangannya. Satu di antaranya kuasa hukumnya, yakni Torkis Parlaungan Siregar.
Para pria itu menyebut Deddy sebagai pahlawan. Mereka pun sempat bersalaman dan berpelukan dengan pria yang suah beruban itu.
"Selamat datang pahlawan antikorupsi," kata pendukung Deddy. (cis)