Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat. Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kedua yang menghadirkan Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran Kantor Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Kuasa hukum Deddy membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana, Senin (26/9/2016) lalu.
Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat.
Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.
Pertama, JPU tidak menguraikan secara jelas korelasi antara penyebaran cairan dan peristiwa kebakaran yang terjadi.
Kedua, JPU tidak menguraikan bagaimana cara terdakwa melakukan pembakaran mengingat tidak ditemukannya bahan-bahan yang mudah menimbulkan api, termasuk di dalamnya zat-zat hidrokabron seperti bensin, solar, minyak tanah, dan sebagainya.
Terakhir, dakwaan JPU hanya berdasarkan keterangan seorang saksi yang melihat terdakwa menyebarkan cairan, dan bukan analisa terhadap hasil penyidikan.
Kuasa Hukum Deddy, Torkis Parlaungan Siregar menyatakan, selain tidak cermat, dakwaan JPU dinilai kabur.
Sebab JPU juga tidak menyebutkan alat yang digunakan Deddy untuk membakar.
"Kalau membakar berarti harus ada korek. Tidak bisa orang hanya membuang cairan langsung terbakar," kata Torkis usai sidang.
Terkait dengan tidak dipindahkan Deddy ke RUmah Tahanan Kebon Waru, Torkis mengaku, merasa pihaknya tidak diperlakukan secara adil.
Seharusnya pihak rutan tak bisa mengeluarkan surat penolakan ditempatkannya Deddy lantaran alasan keamanan.
"Kan di sana juga ada petugas keamanannya. Dan bukannya sampai saat ini aman. Kalau tidak aman, pasti setiap hari gaduh. Nah inilah karena Deddy ini orang miskin yang meneriakkan praktik korupsi. Coba kalau koruptor, tidak mungkin ditolak," kata Torkis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.