Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Anggota Kopassus Pratu Galang Menunduk Datangi PN Bandung

PN Bandung kembali menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopassus bernama Pratu Galang.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Pembunuh Anggota Kopassus Pratu Galang Menunduk Datangi PN Bandung
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), terdakwa kasus kasus pengeroyokan anggota Kopassus bernama Pratu Galang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2016). Ia tidak didampingi penasehat hukum ketika menjalani sidang tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopassus bernama Pratu Galang, Selasa (4/10/2016).

Sidang kedua yang dijadwalkan pembacaan eksepsi itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Bule tiba di PN Bandung dengan menggunakan mobil baracuda milik Gegana Sat Brimob Polda Jabar. Ia datang dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Pria bertubuh gempal ini langsung digiring ke ruang sidang setelah turun dari kendaraan taktis (rantis) tersebut.

Bule datang menggunakan kemeja putih tanpa mengenakan rompi tahanan. Ia hanya menunduk begitu tiba di PN Bandung.

Sementara pria yang diduga satu dari beberapa pengeroyok Galang itu disidangkan di Ruang Sidang VI di PN Bandung. Pada sidang perdana, Bule mengajukan eksepsi pada sidang kedua ini.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bule didakwa dua pasal yang berbeda atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Kopasus, Pratu Galang.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadiilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9/2016).

Pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP menjadi dakwaan pertama untuk Bule. Dakwaan kedua untuk Bule, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bule dituding melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (5/7/2016) sekitar pukul 02.40 WIB.

Bule pun tak sendiri ketika melakukan perbuatannya itu. Ia menganiaya korban bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdan Setriawan, dan lainnya.

Pratu Galang tewas di rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka setelah mengalami pengeroyokan tersebut.

Pengeroyokan itu bermula ketika Bule beserta puluhan anggota geng motor mencari anggota geng motor lainnya yang menjadi musuh. Mereka mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman.

Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya.

Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule. Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang.

"Terjadi pertengkaran, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU), Irfan Wibowo.

PN Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopasus bernama Pratu Galang, Senin (26/9/2016).

Sidang perdana itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut.

Pantauan Tribun, sidang digelar di ruang bernomor enam di PN Bandung. Proses sidang dijaga ketat aparat keamanan, baik dari Denpom III/Siliwangi dan personel Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Bule pun dikawal ketat ketika masuk ke dalam ruang persidangan.

Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Buleyang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam itu.

Dakwaan dibaca dua JPU yang berbeda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jakim, Kartim. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 20 menit. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas