Ini Langkah Polda Untuk Tindaklanjuti Kasus Ancaman Terhadap Wartawan Tribun Jabar
Penyidik akan memanggil pelapor kembali untuk dimintai keterangan kembali. Penyidik akan meminta keterangan baru untuk menentukan pasal
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar masih mendalami kasus pengancaman Wartawan Tribun Jabar, Moh Zezen Zainal M. Pelaporan atas kasus dugaan pelanggaran pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, gelar kasus telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999.
Berdasarkan hasil gelar kasus, kata dia, tidak ditemukan unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal 18.
"Awalnya itu kan ada dugaan upaya menghalangi tugas wartawan. Tapi setelah dikaji unsur menghalangi itu tidak ada karena kalau menghalangi itu berarti ketika wartawan itu sedang liputan," kata Yusri kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/10/2016).
Dikatakan Yusri, penyidik akan memanggil pelapor kembali untuk dimintai keterangan kembali. Penyidik akan meminta keterangan baru untuk menentukan pasal.
Sebab pesan singkat yang dijadikan barang bukti masih belum kuat untuk membuktikan terjadinya tindak pidana.
"Bunyi pesan singkat itu sumir jika diarahkan ke pengancaman atau penghinaan. Tapi kami akan minta tambahan keterangan tamabagan dari pelapor," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Pemred Tribun Jabar, Cecep Burdansyah, melaporkan pengancaman Wartawan Tribun Jabar, Moh Zezen Zainal M, ke Polda Jabar, Rabu (21/9/2016).
Ia datang bersama Zezen selaku korban yang menerima ancaman dan teror terkait dengan beritanya.
Seperti diketahui, Zezen mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Orang tak dikenalnya itu mengancam akan menghabisinya jika memberitakan miring Panitia Besar PON XIX 2016.
Sebelumnya Zezen memberitakan peringatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap PB PON terkait dengan penggunaan anggaran.
Adapun Pemred Tribun Jabar melaporkan peristiwa itu dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancaman dan teror yang dialami Zezen merupakan upaya mengekang kemerdekaan pers. Pemred Tribun Jabar dan Zezen sempat berkonsultasi terkait dengan pelaporannya tersebut.
Ancaman dan teror yang dialami Zezen menjadi perhatian publik termasuk Kemenpora. Selain memberikan dukungan moral, Kemenpora berharap langkah hukum yang akan diambil Tribun Jabar diusut tuntas aparat
kepolisian. (cis)