Jadi Buron Selama 22 Bulan, Acong Akhirnya Ditangkap
Ia menjadi salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Riki Witanto alias Acong (22) warga Jl Garuda, Gang Sarion No20, Perumnas Mandala, Kecamatan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Barat, Selasa (4/10/2016) malam.
Ia menjadi salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Syahril Siregar mengatakan, tersangka sudah masuk DPO sejak Januari 2015 silam.
Surat laporan yang berkaitan dengan tersangka tertuang dalam laporan polisi No: LP/39/I/2015/SPKT/RESTA MDN/SEK MEDAN BARAT tanggal 31 Januari 2015.
"Tersangka ini beraksi bersama teman-temannya merampok sepeda motor Honda Beat BK 6967 ARB milik korbannya Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Muchtar Basri, Gang Suratman No 29, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. Beberapa dari komplotan pelaku sudah kami bekuk sebelumnya dan telah menjalani proses hukum," kata Syahril, Rabu (5/10/2016) siang.
Ia mengatakan, tiap kali melakukan aksi perampokan, tersangka Riki kerap membawa senjata tajam. Apabila korbannya melawan, maka tersangka tak segan-segan melukai korban.
"TKP perampokan ini berada di Jalan KL Yos Sudarso, tepat di depan supermarket Maju Bersama. Saat itu, korbannya baru saja pulang kerja," ungkap Syahril.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu buah senjata tajam berupa klewang. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna proses lanjut.(ray/tribun-medan.com)