Pria Magelang Ini Nekat Curi Motor Tetangga untuk Biaya Menikahi Kekasihnya
Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan markas Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG– Ari Kusmawan alias Jabrik (19) sedianya akan menikahi kekasihnya dalam waktu dekat ini.
Namun pemuda asal Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Jabrik diduga mencuri sepeda motor milik Muh Yakim (46), tetangganya sendiri pada pertengahan September 2016 lalu.
Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan markas Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiyani, menyebutkan, dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka diam-diam mengambil motor milik korban yang terparkir di dalam kandang sapi belakang rumah pada malam hari.
Sore hari sebelumnya, anak korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam kandang sapi tanpa dikunci stang.
Saat korban tertidur lelap di rumahnya, Jabrik masuk ke dalam kandang sapi dan membawa motor Yamaha Vega R warna hitam milik korban dengan dituntun.
"Keesokan harinya korban terkejut karena motornya sudah tidak ada. Ia langsung melapor ke Polsek Bandongan," kata Esti, Rabu (5/10/2016).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Esti, anggota Polsek Bandongan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai gerak-gerik Jabrik serta sejumlah informasi dari saksi-saksi.
Tersangka yang tidak tamat sekolah SMP itu dilaporkan sempat hendak menjual motor curiannya ke sejumlah rekan di wilayah Kota Magelang. Tersangka juga tercatat tiga kali menawarkan motor curiannya seharga Rp 1,5 juta di wilayah Pakis, Kabupaten Magelang.
"Tetapi hasil tidak ada yang mau membeli motor curiannya itu. Sampai akhirnya ada saksi yang teman korban mengetahui kalau Jabrik membawa motor korban dan dijual ke orang lain,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Vega R milik korban. Di hadapan petugas, kata Esti, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku baru sekali ini mencuri.
"Ia mengaku sedang butuh uang untuk menikah. Ia sudah berencana mau menikah dengan gadis asal Kota Magelang,” jelasnya.
Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor.
Jabrik sendiri mengakui perbuatannya. Ia terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan yang banyak, terutama menjelang pernikahannya. Selain itu, ia juga berdalih uang hasil penjualan motor curiannya itu untuk membayar ongkos perbaikan motor miliknya di bengkel. Jabrik mengaku baru sekali mencuri.
"Motornya rencana mau dijual, lalu uangnya mau dipakai kebutuhan sehari-hari dan mau ambil motor di bengkel," dalih pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Penulis
: Kontributor Magelang, Ika Fitriana