Haryono Ditangkap Polisi Lantaran Jamu Racikannya Mengandung Alkohol
Seorang penjual jamu, Haryonoditangkap petugas Kepolisian Sektor Laweyan, Solo di warungnya karena diduga membuat ramuan berbahaya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang penjual jamu, Haryono (65), ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo di warungnya karena diduga membuat ramuan berbahaya.
Jamu racikannya dilarang dijual karena mengandung alkohol namun tidak berizin.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, Haryono terjaring operasi pekat pada 2 Oktober 2016.
"Awalnya ada info di sana ada racikan jamu yang diduga mengandung alkohol, setelah kami coba beli ternyata benar," kata Kapolsek, Rabu (5/10/2016).
Selain tanpa izin, pemilik warung jamu di daerah Kleco, Pajang, Laweyan itu juga tidak menempel komposisi minuman tersebut.
"Ini kan nyampur sendiri, takarannya kalau tidak pas gimana? Kalau ini ada yang mati beda urusannya, makanya kita antisipasi," lanjut Agus.
Pelaku dikenai Pasal 489 ayat 1 KUHP, yakni hanya tindak pidana ringan (tipiring).
Sebagai barang bukti, jamu beralkohol yang dikemas dalam jeriken 20 liter tiga buah, jeriken 5 liter lima buah, botol 1,5 liter 31 buah, dan botol 600 mililiter 26 buah.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol Kawis Essence yang merupakan jamu dengan racikan rempah-rempah yang dicampur alkohol.
Barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.