Haryono Jualan Jamu Beralkohol karena Sulitnya Mengurus Izin
Pemilik sebuah warung jamu di Kleco, Haryono (65) mengaku nekat menjual minuman ilegal itu karena kesulitan dalam mengurus izin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ratusan liter jamu beralkohol disita Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan dalam operasi pekat, Minggu (2/10/2016) lalu.
Jamu-jamu tersebut ilegal karena tidak berizin, juga tidak mencantumkan label komposisi di kemasannya.
Pemilik sebuah warung jamu di Kleco, Pajang, Laweyan, Solo, Haryono (65) mengaku nekat menjual minuman ilegal itu karena kesulitan dalam mengurus izin.
"Sudah mencoba tapi bolak-balik tidak selesai, tapi kalau SIUP TDP saya punya," kata Haryono di Mapolsek Laweyan, Rabu (5/10/2016).
Mengenai jamu racikannya, dia mengaku mempelajarinya dari buku.
Beberapa bahan yang ia gunakan ialah air mineral, kopi moka, kawis, dan alkohol 96 persen.
"Alkoholnya beli di toko-toko kimia banyak," ujarnya.
Menurutnya, jamu racikannya tersebut selalu habis dalam waktu yang relatif singkat.
"Ini khasiatnya bisa menghangatkan badan, menghilangkan capai, penambah stamina," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan jamu tersebut berbahaya karena menggunakan alkohol dengan kadar tinggi dan mencampurnya tanpa alat ukur yang jelas.
"Ini kan nyampur sendiri, takarannya kalau tidak pas gimana, kalau ini ada yang mati beda urusannya, makanya kita antisipasi," lanjut Agus.
Pelaku dikenakan Pasal 489 ayat 1 KUHP, yakni hanya tindak pidana ringan (tipiring).
Sebagai barang bukti, ialah jamu beralkohol yang dikemas dalam jeriken 20 liter tiga buah, jeriken 5 liter lima buah, botol 1,5 liter 31 buah, dan botol 600 mililiter 26 buah.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol Kawis Essence yang merupakan jamu dengan racikan rempah-rempah yang dicampur alkohol.
Barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.